HukrimNasional

Gelapkan 60 Ponsel, Wanita di Surakarta Ditangkap Polisi

Avatar photo
×

Gelapkan 60 Ponsel, Wanita di Surakarta Ditangkap Polisi

Share this article

Surakarta – Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SS, yang menjadi pelaku penggelapan 60 unit handphone merk Oppo A17.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku penggalapan tersebut bermula dari laporan yang diterima Polresta Surakarta pada 25 September 2024 lalu.

Dalam laporan tersebut, korban bersinial DW dari perwakilan CV Berkah Panen Raya, melaporkan pelaku SS atas tindakan penggelapan 60 unit handphone. Diketahui SS merupakan seorang promotor handphone merk Oppo yang ditugaskan di toko Raya Seluler, komplek matahari Singosaren, Serengan, Surakarta.

“Pada tanggal 10 Juli 2023 hingga tanggal 13 Juli 2023, pelaku SS mengambil handphone dari CV Berkah Panen Raya untuk dijual di toko Raya Seluler. Namun, hasil dsri penjualan 60 unit handphone tersebut tidak disetorkan kembeli oleh pelaku dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKBP Sigit dalam pers rilis di mako Polresta Surakarta, Selasa (11/3/2025).

“Dari tindakan penggelapan pelaku itu, korban mengalami kerugian sebesar 105.600.000 rupiah.”

Wakapolres mengatakan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan sejak Februari lalu di rutan Polres Surakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaku SS mengaku, sudah melakukan kerjasama dengan toko Raya Seluler sejak November 2022. Dalam perjalanan kerjasama itu, ia mengaku sempat diberi kepercayaan untuk titip barang tanpa bayar dimuka terlebih dahulu sebanyak 3 kali.

“Berjalan sampai juli, disitu pertama bayar cash, dari Juni dikasih bawa barang dulu, kalau gak salah ingat itu 3 kali, yang ke 3 itu saya ada kebutuhan buat pribadi, jadi saya gak bisa mengembalikan ke raya,” katanya.

SS mangaku uang hasil penjualan 60 unit handphone digunakan untuk membayar hutang pribadi kepada temannya.

“Buat bayar hutang ke teman, sudah ada mediasi, saya bisa hanya mencicil tapi pihak Raya tidak mau,” ujarnya.

Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun, atau denda paling banyak 900 juta rupiah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo