NasionalUncategorized

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Boyolali Amankan Pengedar Sabu dari Kabupaten Semarang

Avatar photo
×

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Boyolali Amankan Pengedar Sabu dari Kabupaten Semarang

Share this article

BOYOLALI – Satresnarkoba Polres Boyolali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,35 gram, Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi yang terindikasi narkoba di wilayah Kecamatan Boyolali.

“Setelah penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial RS (27), warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang di pinggir jalan Dukuh Umbul Rejo Desa Kebonbimo, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 22.47 WIB,“ jelasnya, Senin (10/3/2025).

Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih dan dimasukkan dalam potongan sedotan berwarna oranye.

“Selain itu, ditemukan satu unit handphone merk Vivo Y17 berwarna biru dan satu unit sepeda listrik merk Saige berwarna cokelat,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka RS di Kecamatan Kaliwungu. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu tambahan seberat 0,93 gram, satu bong alat hisap sabu, serta perlengkapan lain untuk penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengapresiasi kerja cepat dan terukur yang dilakukan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus itu.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Boyolali. Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.

Terduga Pelaku RS mengakui, semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku sebagai pemain lama yang terlibat dalam peredaran sabu.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo