BeritaEkbis

Polres Rembang Rilis Kasus Lakalantas Maut yang Tewaskan Pasutri di Mantingan

Avatar photo
×

Polres Rembang Rilis Kasus Lakalantas Maut yang Tewaskan Pasutri di Mantingan

Share this article

REMBANG – MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

REMBANG – Unit Gakkum Satlantas Pokres Rembang telah menangkap seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Februari lalu, di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22) kenek truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir untuk mengemudi.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Yakni dump truk dengan Nopol K 9380 SD yang menabrak sepeda motor merek Yamaha, Mio J Nopol K 6591 YN.

Menurut keterangan Polisi, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS yang mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk.

” Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan. Tersangka telah dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan,” kata Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty S.Tr.K.,S.I.K., Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., dan Kanit Gakkum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, S.Tr.K. saat Konferensi Pres pagi tadi di Halaman Mapolres Rembang, Jum’at (7/3/2025).

Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri pengendara Mio J itu meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo