HukrimNasional

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Rp31 Miliar

Avatar photo
×

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Rp31 Miliar

Share this article

SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi hasil sitaan pada Jumat (7/3/2025). Nilai total dari narkoba yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 31,15 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan, 26 kilogram sabu yang dimusnahkan disita dari dua kasus berbeda. Sebanyak 14 kilogram sabu di antaranya diamankan dari pengungkapan kasus dengan TKP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Yang pertama sabu 14 kilogram beserta 10.300 ribu butir ekstasi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1A 1 Januari 2025, tertanggal 3 Januari 2025. TKP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dengan tersangka RT dan NIA,” kata Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng.

Dia menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada 2 Januari 2025. Sementara 12 kilogram sabu sisanya disita dari TKP di Jalan Tol Pejagan-Pemalang Km 290, Kabupaten Tegal. Dalam kasus yang terjadi pada 17 Februari 2025 tersebut, Polda Jateng menangkap dua tersangka, yaitu SN dan HS.

Kasus di Tol Pejagan-Pemalang terungkap karena mobil yang ditumpangi kedua tersangka mengalami kecelakaan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian mengungkap bahwa para tersangka membawa 12 kilogram sabu.

Anwar menjelaskan, dalam kasus pertama dengan TKP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, sabu dikirim dari Kalimantan Barat. Sementara pada kasus kedua, sabu berasal dari Lampung. “Sepertinya (kedua kasus) masih dengan jaringan yang sama, jaringan Fredy Pratama,” ucapnya.

Menurut Anwar, sabu dari kedua kasus tersebut akan dipasarkan di Surabaya, Jawa Timur. Dia menambahkan, empat tersangka yang dibekuk hanya bekerja sebagai kurir.

“Semua yang kita tangkap ini kurir, karena masih tahap pengembangan untuk mencari DPO kita yang pengendali dari kurir ini,” ujar Anwar.

Anwar mengungkapkan, nilai sabu dan ekstasi yang dimusnahkan direktoratnya diperkirakan mencapai Rp31,15 miliar. “Kalau kita konversi dengan perkiraan harga di pasar gelap, total yang berhasil kita sita adalah sebanyak Rp31,15 miliar. Dengan rincian, sabu per gramnya Rp 1 juta, (dengan bukti) 26 kilogram sehingga (nilainya) Rp26 miliar,” ucapnya.

Sementara perkiraan harga satu butir ekstasi adalah Rp500 ribu. “Dengan barang bukti 10.300 butir, sehingga totalnya sebanyak Rp5,15 miliar. Potensi masyarakat yang bisa kita selamatkan (dari pengungkapan kedua kasus tersebut) sebanyak 140.300 jiwa,” kata Anwar.

Terkait metode pemusnahan, Ditresnarkoba Polda Jateng memilih cara melarutkan semua barang bukti ke air yang sudah dicampur cairan asam sulfat. Metode tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan dibakar.

“Hanya butuh waktu kurang lebih satu jam, itu sudah lengkap dengan pembuangan hasil pencampuran ke limbah,” ucap Anwar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo