SEMARANG – Polda Jawa Tengah bersama Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu, yang dilakukan oleh komplotan pelaku di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditangani oleh Polres Temanggung adalah YN (41), warga Lampung Timur, dan SWA (34), warga Kota Bekasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, M dan DH, sedang ditangani oleh Polres Purworejo.
“Mereka adalah komplotan pengganjal mesin ATM yang telah beroperasi di beberapa wilayah, termasuk di Temanggung dan Purworejo,” ujar AKP Didik Tri Wibowo, Selasa (4/3).
Di Temanggung, aksi kejahatan ini terjadi di ATM dekat Pasar Legi Parakan pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, seorang warga sedang melakukan transaksi di mesin ATM yang sebelumnya telah diganjal oleh pelaku.
Para tersangka menggunakan modus berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan menarik uang akibat kartu ATM yang tersangkut. Saat itulah, pelaku dengan licik menghafal PIN ATM korban dan mengganti kartu ATM korban dengan kartu milik pelaku tanpa disadari.
Setelah mendapatkan kartu asli beserta PIN, para tersangka langsung menguras saldo rekening korban hingga mencapai Rp 73 juta. Korban baru menyadari adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak bank serta kepolisian.
Menurut AKP Didik Tri Wibowo, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka, YN, mengaku bahwa komplotannya memiliki tugas masing-masing. Dirinya berperan sebagai eksekutor yang membantu korban di ATM serta mendapatkan PIN, sementara tiga rekannya lainnya berpura-pura ikut antre untuk mengalihkan perhatian korban.
“Uang hasil pencurian mencapai Rp 90 juta dan telah kami gunakan untuk kehidupan sehari-hari, bersenang-senang, serta bermain judi slot online,” ungkap YN.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo