HankamHukrim

Polda Jateng Gerebek Karaoke di Semarang, ‘Mami’ Penari Striptis Jadi Tersangka

Avatar photo
×

Polda Jateng Gerebek Karaoke di Semarang, ‘Mami’ Penari Striptis Jadi Tersangka

Share this article

SEMARANG – Pihak kepolisian melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke yang terletak di Jl Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi mengenai praktik prostitusi dan pertunjukan tari telanjang di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian telah menetapkan YS, yang dikenal sebagai Mami U, sebagai tersangka.

Mami U berperan dalam mengatur aktivitas pertunjukan tari striptis dan tindakan prostitusi di tempat tersebut.

Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujarnya pada Minggu, 23 Februari 2025.

Selama penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa 20 orang saksi, termasuk para karyawan dan pemandu laguKombes Dwi Subagio menekankan komitmen Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.

“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengimbau pengelola usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tutur Artanto.

Lokasi penggerebekan berada hanya 1 kilometer dari Mapolda Jateng.

Selama dua jam, belasan polisi melakukan penggeledahan di tempat karaoke tersebut.

Sebanyak belasan pekerja, termasuk manajer, dibawa ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian juga melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke itu. “Iya, kami segel,” tegas Kombes Dwi Subagio.

Selain itu, polisi memiliki rekaman dugaan pertunjukan tari tanpa busana yang dilakukan oleh beberapa orang di lokasi tersebut.

Dengan langkah ini, Polda Jateng berupaya menindak tegas praktik asusila yang terjadi di tempat hiburan malam.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo