HankamUncategorized

Aksi Pemalsuan Terbongkar, Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Uang Palsu

Avatar photo
×

Aksi Pemalsuan Terbongkar, Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Uang Palsu

Share this article

Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melalui jajaran Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu senilai Rp19 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menegaskan kejadian bermula ketika pelaku DS mengendarai sepeda motor dengan membawa plastik berisikan uang diduga palsu ke tempat usaha Jasa Transfer untuk melakukan top up uang senilai Rp30 juta.

Namun saldo korban hanya Rp19 juta. Pelaku menyetujui dan meminta untuk ditransfer ke nomor rekening. Pelaku balik menuju motornya untuk mengambil ponsel dengan meninggalkan plastik berisikan uang di atas etalase meja. Ketika korban memegang plastik berisikan uang palsu, pelaku bergegas kabur.

“Korban melaporkan kejadian ini. Kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Sukamara. Modus pelaku dengan mengedarkan uang palsu melalui agen layanan transaksi,” ucapnya, Selasa (25/2/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Tentang Mata Uang atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono