EkbisHukrim

Belasan Juta Raib, Agen Perbankan di Lamandau Jadi Korban Uang Mainan

Avatar photo
×

Belasan Juta Raib, Agen Perbankan di Lamandau Jadi Korban Uang Mainan

Share this article

PALANGKA RAYA – Seorang agen perbankan di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) tertipu belasan juta rupiah.

Penipu menggunakan uang mainan untuk menipu korban.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Kasus penipuan ini bermula ketika pelaku, inisial DS (22), datang menggunakan kendaraan roda dua dengan membawa plastik hitam yang diduga berisi uang mainan atau uang palsu.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono membenarkan kejadian tersebut.

Saat kejadian, kata dia, pelaku mengaku hendak mentransfer sejumlah uang menggunakan layanan perbankan yang disediakan korban.

“Tersangka kemudian menanyakan kepada korban apakah bisa melakukan pengisian saldo atau transfer dengan Jumlah uang Rp 30 juta,” ujar Bronto, dihubungi TribunKalteng.com dari Palangka Raya, Minggu (23/2/2025).

Selanjutnya, kata Bronto, korban memberitahu bahwa saldo yang dimilikinya hanya Rp 19 juta.

Kemudian, pelaku setuju dengan nominal tersebut untuk ditransfer ke nomor rekeningnya.

Pelaku tersebut beralasan bahwa telepon genggam miliknya ketinggalan di kendaraannya dan hendak mengambilnya.

Ia pun menuju kendaraannya dengan meninggalkan plastik hitam itu di atas etalase meja warung korban.

“Ketika korban memegang plastik tersebut dan menyentuh uang di dalam plastik, pada saat itu juga pelaku lari menuju kendaraannya dan kabur,” jelas Bronto.

Korban yang baru sadar ditipu, kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

Usai menerima laporan itu, Unit Reskrim Polres Lamandau kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Setelah dilacak pelaku diketahui berada di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polres Lamandau bergerak untuk menangkap pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini tersangka DS telah dibawa ke Polres Lamandau.

Selain itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 plastik berisi 207 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu, semuanya dengan nomor seri yang sama, serta 1 bendel rekening koran dengan periode transaksi 1 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana,” tukas Bronto.

sumber: Tribunkalteng.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono