BeritaEkbis

Polisi Ringkus Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kejam di Sukoharjo

Avatar photo
×

Polisi Ringkus Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kejam di Sukoharjo

Share this article

SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku penganiayaan sadis disertai penyekapan dengan korban seorang pemuda berinisial RP (23) warga Karangasem, Laweyan, Solo. Identitas pelaku seorang laki-laki inisial DYP.

Kasat Rekrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, menjelaskan bahwa penangkapan merupakan bagian dari operasi premanisme melalui kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan. DYM diduga bersama orang lain telah menganiaya RP hingga mengalami luka berat disekujur badan hingga kepala.

“Kasusnya masih kami kembangkan untuk mencari pelaku lain dalam peristiwa itu. Akan kami dalami lagi, nanti akan kami rilis,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di Mapolres, Jum’at (21/2/2025).

Kepada awak media, Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan keterangan yang didapat, motif penganiayaan dilatari permasalahan hutang piutang antara pelaku dengan korban. Nilai hutangnya sebesar Rp 5,5 juta.

“Untuk kondisi korban, saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Korban mengalami luka kebanyakan di bagian kepala, punggung, dan tangan,” ungkapnya.

Selain mengamankan DYM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, borgol, pisau kecil, bilah bambu, termos air panas, potongan selang air panjang sekira 1,5 meter, dan potongan aluminium panjang sekira 1 meter.

Diberitakan sebelummya, RP diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan sadis disebuah rumah bernama Kos Transit Gembel Jalan Raya Djlopo No. GE 39, Dusun 2, Gedangan, Grogol, Sukoharjo, pada Kamis (13/2/2025) hingga Jum’at (14/2/2025) malam. Pelaku disebutkan ada dua orang yakni DYP dan A.

Pelaku mengintimidasi menggunakan sebuah pisau kecil yang disayatkan ke bagian tubuh korban, mulai dari telinga, leher, hingga punggung. Setelah itu pelaku DYP juga menyiramkan air panas dicampur garam di bagian luka sayatan.

Korban yang tak berdaya, diborgol tangan kanannya untuk kemudian digantung di pagar rumah kos, dibiarkan dari Kamis malam sampai Jum’at dinihari. Paginya, korban kembali disiksa dengan cara dipukuli menggunakan selang air hingga tak sadarkan diri.

Pelaku baru melepas korban untuk diantar pulang ke rumah orang tuanya pada Jum’at malam sekira pukul 19.00 WIB. Keluarga korban kemudian pada, Sabtu (15/2/2025), melalui Hamzah Fauzi selaku kuasa hukum membuat laporan ke Polres Sukoharjo.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo