HukrimNasional

Polisi Tangkap Warga Boyolali di Solo, Diduga Edarkan Sabu 100 Gram

Avatar photo
×

Polisi Tangkap Warga Boyolali di Solo, Diduga Edarkan Sabu 100 Gram

Share this article

BOYOLALI – Seorang laki – laki inisial AM (38) warga Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,49 gram di Jalan Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo, Rabu (19/2/2025) dini hari.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengungkapkan AM berencana membagi paket tersebut menjadi paket yang lebih kecil untuk kemudian didistribusikan dengan cara ditanam di berbagai tempat di Solo.

“Namun, sebelum pelaku sempat membagi dan menanam sabu-sabu tersebut, polisi berhasil membekuk pelaku di Jalan Sawo Raya, Karangasem, sekira pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Sigit dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta, Jum’at (21/2/2025).

Sigit menjelaskan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Boyolali dengan vonis 1,5 tahun penjara pada 2022. Sedangan di Solo, AM juga sudah masuk dalam DPO dengan kasus tersebut.

Dari penangkapan itu, selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita satu hape dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mengambil sabu-sabu.

“Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkoba, dengan hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Kami akan tindak tegas seluruh tindak pidana di wilayah Solo,” tandas Sigit.

Sementara, AM mengaku baru kali pertama beraksi di Solo setelah sebelumnya sempat dipenjara di Kabupaten Boyolali pada 2022. Ia mengaku hanya disuruh memecah dan membagi paket sabu dalam paket kecil.

“Saya hanya disuruh memecah dengan membagi paket ukuran paket sabu lebih kecil dan disuruh menanam, yakni menyebarnya dengan cara ditanam. Tapi belum ada perintah (dari bandar) untuk dipecah berapa dan ditanam di mana,” bebernya.

Lebih lanjut, AM menyampaikan bahwa ia disuruh menyimpan sabu-sabu tersebut hingga ada perintah lebih lanjut dari bandar. Namun, belum sempat ia melaksanakan rencananya itu, polisi sudah membekuknya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo