NasionalUncategorized

Edarkan Narkoba, Bandar Sabu di Banyumas Dibekuk Polisi

Avatar photo
×

Edarkan Narkoba, Bandar Sabu di Banyumas Dibekuk Polisi

Share this article

PURWOKERTO -Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 684 gram sabu-sabu.

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap 4 orang tersangka, yang masing-masing berperan sebagai bandar 1 orang, 2 orang pengedar, dan 1 sebagai perantara.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan kronologi pengungkapan bermula saat tersangka NM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) teridentifikasi berada di daerah Sumbang Banyumas.

Tim kemudian bergerak ke Sumbang, dan menangkapnya pada 23 Januari 2025 dengan barang bukti 48 gram yang sebagian sudah diedarkan.

Tersangka sudah mengedarkan lama yaitu sejak 2019.

“Ada barang bukti yang sempat dibuang dan kita kumpulkan.

Ternyata ada lagi, dibawahnya ada tersangka AS yang rumahnya tidak jauh dari yang bersangkutan ada bukti lagi 12 gram.

Dari 2 orang ini munculan tersangka YO yang juga residivis dan target lama yang ikut ditangkap,” jelasnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Jumat (21/2/2025).

Dari hasil pengembangan tersebut polisi kemudian berangkat ke Bandung pada 25 Januari 2025.

“Disana agak kesulitan karena tersangka yang di Bandung sudah tau keberadaan tersangka yang di Sumbang sudah ditangkap,” jelasnya.

Polisi pada akhirnya melakukan penggeledahan di salah satu apartemen dan menangkap tersangka yang juga bandar atas inisial JH.

“Ternyata ada sabu jumlah hampir setengah kilo yang akan diedarkan ke Purwokerto dan Purbalingga,” jelasnya.

Polisi mengatakan tersangka bekerja secara profesional.

“Dia menperjualkan di medsos, harganya Rp1.7 juta per gramnya.

Promosinya itu ‘madu super strong’ dengan klaimnya lebih bagus sehingga harganya lebih mahal,” katanya.

Ancaman pidananya adalah pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Bersama dengan ungkap kasus narkoba pada 20 Januari hingga 20 Februari 2025 Polresta Banyumas telah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Adapun sasarannya adalah miras, perjudian, narkoba, premanisme, dan asusila.

Dalam rilisnya Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan
ada 30 orang tersangka dengan barang bukti 149 botol pabrikan dan miras 362 liter.

Kemudian pada tahap ada 2 kasus 36 orang yang ditangkap dengan barang bukti ada 130 botol pabrikan dan 372 liter.

Kasus perjudian dengan 1 kasus 3 orang tersangka, dengan barang bukti Rp125 ribu.

Pada tahap 2 kasus ada pula kasus togel dengan nilai Rp105 ribu dengan barang bukti 1 hp, satu atm, dan kertas togel.

Selanjutnya adalah kasus narkoba yang pada tahap 1 ada 14 kasus dengan 9 tersangka, dan pada tahap 2 ada sebanyak 3 tersangka.

Adapun barang bukti tahap 1 sabu seberat 85,5176 gram, obat daftar sebanyak 3.982 butir dan psikotropika 560 butir.

Tahap 2 diamankan pula psikotropika 783 butir.

Ada juga kasus perzinaan dengan 10 tersangka pada tahap 1 dan 12 tersangka pada tahap 2.

Kasus premanisme 30 orang, seperti parkir liar, dan 32 orang pemuda yang membawa sajam.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo