BeritaEkbis

Nahas Alami Kecelakaan, Kurir Sabu 12 Kg Tertangkap Polda Jawa Tengah

Avatar photo
×

Nahas Alami Kecelakaan, Kurir Sabu 12 Kg Tertangkap Polda Jawa Tengah

Share this article

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkoba dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Pejagan-Pemalang. Tersangka diduga membawa barang bukti sabu-sabu dari Lampung ke Surabaya.

Nahas, kendaraan mobil yang dikendarainya mengalami musibah kecelakaan. Kasus ini akhirnya terungkap, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram dari dua tersangka.

Disampaikan bahwa tersangka berusaha menyembunyikan barang bukti dengan cara sengaja membuang tas berisi paket sabu-sabu ke pinggir jalan tol, setelah alami kecelakaan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, pengungkapan kasus ini, bermula dari sebuah kecelakaan mobil menabrak truk di Tol Pejagan-Pemalang.

“Mobil mengalami kecelakaan menabrak truk dari belakang. Ringsek dan pelaku selamat dalam kecelakaan tersebut. Sempat kita bawa ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan, ditemukan 12 paket sabu-sabu,” jelas Kombes Anwar, saat gelar perkara, Jumat (21/02).

Sabu-sabu barang bukti dibawa tersangka itu diambil dari Lampung. Rencana tersangka, ia mengantarkan paket ke Surabaya.

Dua tersangka tertangkap adalah HS (30) warga Tangerang dan SN (42) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kombes Anwar menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima informasi dari Resmob tentang adanya pengiriman narkotika dalam kejadian kecelakaan.

Informasi tersebut segera ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 12 kilogram sabu-sabu di dalam tas.

“Sabu-sabu didapatkan dari Lampung diambil oleh tersangka. Selanjutnya, akan di bawa ke Surabaya. Dibawa di dalam tas berisi paket sabu-sabu yang rencananya akan dijual beberapa paket di Semarang. Sisanya akan dibawa ke Surabaya. Dari laka tersebut, ditemukan barang bukti jenis narkotika yang sengaja dibuang seseorang. Kondisi tersangka pelaku, saat itu sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Tegal,” terang Dirresnarkoba Polda Jateng itu.

Tersangka SN usai kecelakaan dialami, sempat berusaha menghilangkan barang bukti disembunyikan dengan membuangnya ke pinggir jalan tol. Tersangka itu pun sudah bertemu seseorang saat temannya di rawat di Tegal, untuk mengambil barang bukti dengan maksud diamankan.

Akhirnya, petugas Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus ini. Setelah dua tersangka dinyatakan dokter sudah sehat, diminta memberikan keterangan penyidikan.

Petugas akhirnya mengamankan dua orang tersebut dan keduanya dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka pun terancam hukuman mati atau seumur hidup dijerat tindak pidana peredaran narkotika dan terbukti membawa barang bukti 12 kilogram sabu-sabu.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo