NasionalUncategorized

Pembuktian Dimulai, Dugaan Kecurangan di Lamandau Jadi Perhatian

Avatar photo
×

Pembuktian Dimulai, Dugaan Kecurangan di Lamandau Jadi Perhatian

Share this article

LAMANDAU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Lamandau 2024 ke tahap pembuktian.

Keputusan ini diambil setelah MK menilai adanya potensi pelanggaran yang perlu dikaji lebih mendalam terkait dugaan kecurangan dalam proses pilkada di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.

Hakim MK Arief Hidayat menyebut, ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan termasuk sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Untuk itu persidangan lanjutannya akan dilanjutkan pada 7 sampai 17 Februari 2025. Masing-masing akan diagendakan dan dijadwalkan kapan secara resmi dipanggil paniteraan Mahkamah Konstitusi,” kata Arief Hidayat, di ruang sidang MK, baru-baru ini.

Sebagai informasi, gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamandau nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman. Terhadap pasangan calon nomor urut 2, Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 1 Hendra Lesmana-Budiman, Isnaldi mengatakan, pemohon memiliki dasar hukum yang cukup untuk diproses lebih lanjut. Artinya, tidak ada alasan bagi MK untuk tidak melanjutkan PHPU ini ke tahap pembuktian.

Selisih perolehan suara akibat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon yang signifikan mempengaruhi keterpilihan pasangan calon. Dia berdalil, terdapat kekeliruan dalam perhitungan di mana surat suara yang masuk, untuk Pemohon dan Paslon 2 tidak cocok dengan fisik surat suara, yang dihitung. Sehingga surat suara tidak sah dikurangi satu dan tidak dimasukkan dalam berita acara.

“Kita menganggap terdapat perselisihan yang mempengaruhi hasil Pilkada Lamandau secara signifikan di sejumlah TPS,” ujar Isnaldi, melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/2025) malam.

Dikatakannya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024. Ada 25 TPS yang disebutkan oleh Pemohon.

Selain itu, pemohon juga memohon MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut.

“Tentu kami optimistis, MK mengabulkan PSU di sejumlah TPS yang kami ajukan,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Isnaldi, pihaknya sedang menyiapkan materi dan saksi untuk sidang pembuktian yang akan digelar pada rentang waktu 7 sampai 17 Februari 2025 tersebut.

“Proses pembuktian ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan Pilkada Lamandau 2024 berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan jujur. Publik pun berharap MK dapat bertindak secara profesional dan independen dalam menyelesaikan sengketa ini,” tandasnya.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono