BeritaEkbis

Bendahara Desa di Sukoharjo Diduga Tilep Rp 550 Juta untuk Judi Online, Polisi Dalami Kasus

Avatar photo
×

Bendahara Desa di Sukoharjo Diduga Tilep Rp 550 Juta untuk Judi Online, Polisi Dalami Kasus

Share this article

Sukoharjo – Oknum perangkat desa di Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, berinisial AM diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencapai Rp 550 juta. AM yang menjabat sebagai

Bendahara Desa itu diduga menggunakan uang tersebut untuk judi online (judol). Polisi turun tangan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan adanya informasi dugaan penggelapan dana Desa Bakalan tersebut. Namun dia belum bisa menyimpulkan apakah uang yang digelapkan untuk judol karena masih tahap penyelidikan.

“Belum sampai sana (uangnya untuk judol). Ini baru laporan dari masyarakat, sedang kita dalami,” kata Anggaito saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Konfirmasi Camat
Terpisah, saat dimintai konfirmasi, Camat Polokarto, Hery Mulyadi membenarkan adanya kabar penggelapan dana desa itu. Dia mengatakan, kabar itu juga beredar di media sosial (medsos).

“Upload-an tadi malam yang kedua, awal Januari sudah ada. Dari tingkat kecamatan, kami, dengan Polsek karena ada dugaan arah tindak pidana bersama Kasi Pemerintahan juga melakukan pembinaan,” kata Hery saat ditemui awak media di Desa Bakalan, Rabu (5/2).

“Dari pembinaan yang pertama, betul dulu bendahara desa melakukan penarikan uang dari APBDes dalam kurun waktu 2024 sebesar Rp 550 juta untuk keperluan pribadi. yang berkaitan untuk judol itu ranahnya ke pihak kepolisian, dan itu sudah ada tindak lanjut,” sambungnya.

Dugaan penggelapan dana desa itu diketahui dari laporan keuangan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes). Dalam laporan itu, ditemukan hal yang tidak wajar di Desa Bakalan.

“Sebelum ada di medsos, kita bisa melakukan cek ketidakwajaran itu melalui sistem Siskudes, kita bisa melihat alur keuangan di tingkat Pemdes. Kalau yang ditarik itu kurun waktu satu tahun. Pencairan uang dari rekening desa ada tahapan,” jelasnya.

Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga Bendahara Desa Bakalan sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dalam proses itu, diketahui AM menggelapkan APBDes 2024 sebesar Rp 550 juta.

Hery menjelaskan, uang yang digelapkan sudah dikembalikan oleh AM, sehingga tidak mengganggu penggunaan APBDes Bakalan 2024.

“Dari Bendahara Desa di akhir tahun, apa yang sudah ditarik Rp 550 juta sudah dikembalikan ke kas desa, ada yang tunai dan ada yang ditransfer. Perjalanan APBDes untuk pembangunan dan pemerintahan yang sudah tertera di APBDes selama tahun 2024 bisa ditangani. SPJ yang dilakukan Pemerintah Desa sudah lengkap. Namun kami di Kecamatan bukan badan pemeriksa. Yang paham detail dari pihak kepolisian,” terangnya.

Saat ditegaskan apakah uang yang digelapkan untuk judol, Hery belum bisa memastikan. Pasalnya, hal tersebut tengah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian.

“Dari medsos disinyalir untuk judol, tapi kita tidak bisa membuktikan. Akunnya apa, ditransfer ke siapa, makanya kita sampaikan untuk keperluan pribadi. Untuk arah judol sudah ditangani pihak kepolisian untuk pendalaman, apakah itu untuk judol apakah untuk ke arah pribadi,” ucapnya.

Viral di Medsos
Diketahui, kabar itu viral di grup Facebook INFO WARGA POLOKARTO, usai diunggah oleh akun Rina Mariana. Dalam unggahannya akun tersebut memberikan narasi soal penggunaan uang tersebut.

“Info Demo Kelurahan BAKALAN POLOKARTO tirosne ada penggelapan DANA untuk main SLOT JUDI apa benar?,” tulis Rina seperti yang dilihat detikJateng, Rabu (5/2).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo