EkbisHankam

Modus Pasutri di Temanggung, Tipu dan Gadaikan 6 Kendaraan

Avatar photo
×

Modus Pasutri di Temanggung, Tipu dan Gadaikan 6 Kendaraan

Share this article

Solo – Sepasang suami istri asal Selopampang, Temanggung, berinisial SAS (49) dan WMM (30), diciduk karena melakukan penipuan yang membuat korban kehilangan enam mobil dan motor. Begini modus yang dilakukan para pelaku.

“Kasus tindak pidana penipuan dan juga penggelapan. Yang mana untuk tersangka adalah sepasang suami istri,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam keterangan pers di Polres Magelang Kota, Senin (3/2/2025).

Korban diketahui berinisial AR (34), warga Button, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Kasus penipuan itu terjadi dalam kurun waktu November hingga Desember 2024. Namun, korban baru melaporkannya Jumat (24/1).

Anita mengungkap modus yang dilakukan pasutri itu dengan menyewa kendaraan seperti sepeda motor untuk disewakan kepada orang lain. Namun, begitu masa sewa selesai, kendaraan tidak dikembalikan kepada korban.

“Pada tanggal 27 November 2024 kedua tersangka datang ke rumah pelapor (korban) dengan dalih menyewa sejumlah kendaraan. Jadi ada beberapa motor dan juga mobil,” ujar Anita.

“Mereka (tersangka) sudah sepakat per minggu untuk motor bayar Rp 100 ribu dan mobil Rp 350 ribu. Kemudian mulai 7 Januari 2025 mulai ada keterlambatan pembayaran dari kedua tersangka,” sambung Anita.

Pelaku Gadaikan Kendaraan Korban

Anita melanjutkan, korban yang merasa janggal mulai mencari kendaraannya. Terungkap, kendaraannya sudah digadaikan para pelaku pada Selasa (14/1).

“Digadaikan di Temanggung. Sehingga pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 272 juta,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai satu unit mobil merek Honda Mobilio warga ungu. Kemudian ada lima unit motor jenis matik.

“Satu unit Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy dan Honda Vario,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menambahkan suami istri itu diciduk pada Sabtu (26/1).

“Setelah ada laporan, kami melakukan pencarian di rumahnya dan yang bersangkutan ada. Sedangkan suami satu hari setelahnya (Minggu). Mereka sewa yang mana nanti mau disewakan lagi, tapi kenyataannya digadaikan,” kata Iwan.

Iwan menyebut total ada enam kendaraan yang digadaikan pasutri itu. Saat ini proses hukum pun berlanjut.

“(6 kendaraan digadaikan) Berdasarkan pengakuan dari pelaku maupun korban semuanya, alhamdulillah sudah lengkap dan sudah bisa kita amankan. Untuk perkara sudah terang sesuai dengan keterangan masing-masing,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 juncto pasal 372.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo