NasionalUncategorized

Polisi Tangkap Ayah di Magelang yang Perkosa Anak Kandung Setelah Buron

Avatar photo
×

Polisi Tangkap Ayah di Magelang yang Perkosa Anak Kandung Setelah Buron

Share this article

MAGELANG – Aparat kepolisian menangkap SH (32), pelaku pemerkosaan terhadap anaknya di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah sempat buron. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, SH ditangkap di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, usai buron selama kurang dari dua bulan.

“Kami ringkus pada 18 Januari 2025. Dia sempat kabur di Yogyakarta,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Korban adalah anak perempuan SH yang masih berusia 13 tahun dan sudah tidak bersekolah. Ia diperkosa sebanyak enam kali mulai Juli hingga November 2024.

Rozi membeberkan, SH melancarkan perbuatannya ketika kondisi rumah sepi, persisnya saat istrinya sedang mengantar atau menjemput anak sekolah atau tidur. Teror Penembakan Sekolah di Swedia, 10 Orang Tewas Artikel Kompas.id

“Perbuatan tersangka tidak sampai (membuat) korban hamil. Korban diancam agar tidak cerita atau lapor kepada siapa-siapa,” ungkapnya.

Kasus kekerasan seksual ini sempat tidak ingin dilaporkan, utamanya oleh ibu korban, kepada polisi, alih-alih ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Si ibu beralasan bahwa SH adalah pencari nafkah utama keluarga.

Akan tetapi, kakek korban dari pihak ibu akhirnya mengadu ke Polresta Magelang pada 27 Desember 2024. SH disangkakan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman 12 tahun penjara.

sumber: Kompas.com

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo