BeritaEkbis

Polda Jateng Gerebek Prostitusi di Gunung Kemukus, Korban Dipaksa Jadi LC-PSK

Avatar photo
×

Polda Jateng Gerebek Prostitusi di Gunung Kemukus, Korban Dipaksa Jadi LC-PSK

Share this article

Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi di lokasi wisata religi di Gunung Kemukus, Sragen. Korbannya perempuan 19 tahun asal Semarang. Dia dipaksa jadi lady companion (LC) atau pemandu lagu dan PSK di Kemukus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan korban awalnya mengetahui ada lowongan kerja dari Facebook, kemudian dia mendaftar.

“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka S (Sukini) di Kemukus, Sragen. Setelah beberapa lama, tanggal 29 Januari korban sampaikan ke pelapor (ibu korban) bahwa korban dipaksa S untuk dipekerjakan sebagai LC dan juga sebagai PSK,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).

“Korban mau pulang tidak bisa. S meminta jaminan atau tebusan Rp 1 juta agar korban bisa pulang,” sambung Dwi.

Ibu korban lalu melapor ke Polda Jateng setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemprov Jateng. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng langsung bertindak. Ternyata pelaku memperkerjakan empat perempuan, termasuk anak di bawah umur.

“Kami periksa dan tetapkan tersangka pemilik lokasi tersebut, bernama S. Tersangka (punya) usaha karaoke dan (mempekerjakan) empat pemandu lagu,” ungkap Dwi.

“Di sana ada kamar untuk layanan open BO. Tersangka ambil keuntungan dan juga minta tebusan. Mempekerjakan selain wanita dewasa juga ada anak di bawah umur,” imbuhnya.

Dwi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui ternyata ada tempat karaoke yang juga melayani prostitusi di rumah-rumah di Gunung Kemukus. Tidak hanya milik Sukini, tapi juga ada beberapa lainnya.

Sekilas, bangunannya tampak seperti rumah biasa. Tetapi di dalam rumah itu ada fasilitas karaoke dan kamar-kamar.

“Dengan tindakan yang kami lakukan kami memohon ke Pemda untuk tertibkan. Kami harap bisa dibalikkan marwah (Gunung Kemukus) sebagai lokasi religi,” kata Dwi.

Sementara itu tersangka Sukini mengaku baru setahun menjalankan bisnisnya. Dia mengaku membuka usaha prostitusi dengan modal dari utang.

“Sudah setahunan. Modalnya utang,” kata Sukini di Mapolda Jateng.

Sukini dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

“Hukuman penjara paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun,” jelas Dwi.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa yang bekerja sama dengan Sukini untuk merekrut orang.

Terpisah, ibu korban berterima kasih kepada Polda Jateng karena sudah menangani kasus tersebut sehingga anaknya bisa pulang.

“Untuk anak-anak muda jangan gampang tergiur dikasih gaji besar, dapat WiFi, dan lainnya. Cek dulu. Terima kasih kepada bapak polisi,” kata ibu korban.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo