NasionalUncategorized

Instruksi Kapolri: Riset Penggunaan Senjata dalam Tindakan Kepolisian Difokuskan di Jateng dan Jatim

Avatar photo
×

Instruksi Kapolri: Riset Penggunaan Senjata dalam Tindakan Kepolisian Difokuskan di Jateng dan Jatim

Share this article

Semarang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap fenomena penggunaan senjata oleh anggota Polri dalam tindakan kepolisian. Hal ini menyusul adanya korban jiwa, baik dari masyarakat maupun anggota kepolisian. Dalam Apel Kasatwil 2024, Kapolri menginstruksikan riset mendalam terkait penggunaan senjata dalam tugas kepolisian, yang dilaksanakan pada 3-4 Februari 2025.

Riset ini dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri dengan mengambil dua lokasi sebagai uji petik, yaitu Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur. Polda Jateng dipilih karena mewakili kasus penggunaan senjata mematikan (lethal weapon) dalam peristiwa di Kota Semarang. Sementara itu, Polda Jatim menjadi lokasi penelitian terkait penggunaan senjata tidak mematikan (non-lethal weapon) dalam peristiwa di Kanjuruhan, Malang.

Di Polda Jateng, riset dipimpin oleh KBP Rido Rolly Maruli P. Purba, S.I.K., M.H., bersama tim yang terdiri dari AKBP I Nengah Sukiarta, S.S., AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., Iptu Fajar Afrianto, S.T., dan Ipda Ajeng Hananingrum, S.Stat. Tim ini mengumpulkan data melalui focus group discussion (FGD) dan wawancara mendalam di Mapolda, Polresta Malang Kota, dan Polres Malang.

Para responden dalam riset ini adalah anggota Polri dari berbagai fungsi, seperti preventif, represif, Brimob, serta dari Bidpropam, Psikologi, dan Dokkes. Riset ini menyoroti dua aspek utama, yakni kebijakan penggunaan senjata dalam tindakan kepolisian serta efektivitas penggunaannya.

Kategori Senjata dan Prinsip HAM

Dalam riset ini, senjata yang digunakan dalam tindakan kepolisian dikategorikan menjadi dua, yakni senjata mematikan (lethal weapon) dan senjata tidak mematikan (non-lethal weapon).

Senjata mematikan didefinisikan sebagai senjata yang berisiko menyebabkan kematian atau cedera serius. Beberapa jenisnya meliputi: Senjata api (laras pendek, laras panjang, mesin), Senjata peledak (bom, granat, ranjau), Senjata kimia dan biologi (gas, bakteri, virus, toksin) dan Senjata lain seperti laser, sonik, dan elektromagnetik

Sementara itu, senjata tidak mematikan digunakan untuk melumpuhkan tanpa niat mematikan. Jenisnya mencakup: Senjata berbahan kimia (gas air mata, semprotan merica), Proyektil kinetik (peluru karet, plastik), Senjata listrik (taser gun), Semprotan air bertekanan tinggi (water cannon) dan Tongkat (karet, plastik, rotan, aluminium)

Dalam penggunaannya, Polri harus mematuhi empat prinsip hak asasi manusia (HAM), yaitu
legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Evaluasi Perizinan, Penggunaan, dan Pengawasan

Riset ini bertujuan untuk menganalisis kondisi penggunaan senjata saat ini serta menentukan langkah-langkah perbaikan terkait tiga aspek penting, yakni: Proses perizinan penggunaan senjata, Prosedur penggunaan senjata dalam tugas kepolisian dan Mekanisme pengawasan dalam penggunaannya

Hasil riset ini diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan guna meningkatkan profesionalisme Polri dalam penggunaan senjata, sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.