BeritaEkbis

Honda Jazz Pakai Nopol Kanji Jepang, Satlantas Polresta Malang Kota Bertindak

Avatar photo
×

Honda Jazz Pakai Nopol Kanji Jepang, Satlantas Polresta Malang Kota Bertindak

Share this article

MALANG – Usai viral, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota menindak tegas pengendara mobil Honda Jazz berwarna putih berplat nomor polisi asing. Hasil penyelidikan
Satlantas Polresta Malang Kota, Honda Jazz tersebut ber-nopol huruf Kanji/Jepang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah menjelaskan, kendaraan milik Dimas Hadi Prasetyo itu menggunakan plat nomor tidak sesuai ketentuan. Sehingga dianggap melanggar aturan lalu lintas, karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di luar standar yang berlaku di Indonesia.

“Kendaraan ini menggunakan plat nomor di luar standar. Nopol dengan huruf kanji tersebut sempat viral di media sosial, Kamis (30/1/2025),” seru Kompol Agung, di halaman depan Polresta Malang Kota, Senin (3/2/2025).

Disebutkannya, pemilik kendaraan Dimas Hadi Prasetyo dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan sudah viral di medsos.

“Pengakuan pemilik, plat nomor tersebut hanya digunakan selama satu hari, tepatnya pada 24 Desember 2024. Dimas pemilik kendaraan kita kenakan Pasal 280 terkait TNKB yang tidak sesuai standar,” jelas Kompol Agung.

Sebelum melakukan penindakan, anggota Satlantas Polresta Malang Kota menelusuri rekaman kamera CCTV yang tersebar di berbagai titik di Kota Malang. Sebagaimana video yang viral melintasi Jl Sukarno Hatta – Jl MT Hariono – Jl Tlogomas Kota Malang. Serta mengumpulkan informasi melalui media sosial dan komunitas otomotif setempat.

Adanya penindakan ini, Polresta Malang Kota berharap, tak ada lagi pengendara menggunakan plat nomor di luar ketentuan berlaku. Demi menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di Kota Malang.

“Alhamdulillah, dari kasus ini kita bisa belajar bersama, agar lebih tertib dalam berkendara,” pungkas Kompol Agung.

Sementara itu, Dimas Hadi Prasetyo menyampaikan, permintaan maaf kepada publik atas tindakan yang telah dilakukannya. Dimas mengaku, membeli plat nomor tersebut pada 20 Desember 2024, terinspirasi dari konten MotoVlog di media sosial. Penggunaan plat nomor dengan huruf kanji Jepang tersebut, menurutnya, hanya untuk keperluan konten semata.

“Saya menyesali tindakan saya yang tidak sesuai aturan, saya siap menerima sanksi. Dan jika saya melanggar lagi, siap menerima hukuman yang lebih berat. Saya mohon maaf, karena telah menimbulkan kegaduhan,” ucap Dimas, sembari menjelaskan arti tulisan Jepang di plat tersebut adalah ‘Tokyo’.

Di depan anggota Satlantas dan awak media, Dimas mengganti plat nomornya dengan TNKB sesuai aslinya L 1498 MT, sebagaimana ketentuan berlaku di Indonesia.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota