HankamUncategorized

Motif Pembunuhan di Penawangan Grobogan Terbongkar, Ini Faktanya!

Avatar photo
×

Motif Pembunuhan di Penawangan Grobogan Terbongkar, Ini Faktanya!

Share this article

Grobogan – Motif pembunuhan S (57) di Penawangan, Kabupaten Grobogan, ternyata dipicu karena kekesalan pelaku K (32) terhadap korban. Sebab, korban sering menginap di rumahnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi hari Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. K pun ditangkap sekitar delapan jam usai pembunuhan itu.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengatakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban, sedangkan korban sendiri sering menginap di rumahnya. Meski begitu, Ike tidak menjabarkan kalimat apa yang membuat pelaku tersinggung.

“Jadi bermula dari itu, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” kata Ike dalam keterangan persnya, Kamis (30/1/2025).

Saat kejadian, pelaku membawa pisau dan langsung menancapkan ke tubuh korban. Aksi itu diketahui ayah pelaku sehingga pelaku pun melarikan diri.

“Ditancapkan ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali. Aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai,” jelasnya.

Unit Resmob Polres Grobogan dan Polsek Penawangan lalu melakukan mengejar pelaku. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan pada pukul 09.10 WIB di hari yang sama.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pemuda itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

“Di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo