BeritaEkbis

Urus SKCK di Polrestabes Semarang Kini Wajib Online, Simak Syaratnya

Avatar photo
×

Urus SKCK di Polrestabes Semarang Kini Wajib Online, Simak Syaratnya

Share this article

SEMARANG – Mulai sekarang urus permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Semarang wajib lewat online.

Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi.

“Diinformasikan kepada pemohon SKCK Polrestabes Semarang, bahwa pengisian formulir SKCK wajib dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI SUPER APP dari smartphone android atau IOS,” tulis akun Instagram @polrestabessemarang_official.

Berikut cara melakukan pengisian formulir SKCK secara online.

1. Instal aplikasi Polri Super App

2. Lakukan registrasi dan selanjutnya cetak bukti pendaftaran, bukti pembayaran dan bukti transfer.

3. Setelah itu serahkan kepada petugas pendaftaran SKCK dengan melampirkan dokumen.

– Fotokopi E-KTP Kota Semarang , sebanyak dua lembar

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dari Kelurahan atau desa.

– Fotokopi tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS atau KIS.

– Pas foto dari studio foto ukuran 4X6 dengan background Merah sebanyak lima lembar.

– Pas Photo dilakukan dan dicetak pada studio foto, tampak menghadap depan, jelas, proporsional, sopan, tidak menggunakan kaos dan bukan hasil editan background.

– Melampirkan surat rekomendasi dari Polsek setempat (khusus untuk keperluan mendaftar Polri TNI dan pejabat publik).

– Keperluan yang ditujukan pada instansi /lembaga /badan usaha milik swasta atau perorangan, penerbitan SKCK dilakukan di POLSEK setempat sesuai dengan alamat KTP pemohon.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.

Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo