NasionalUncategorized

Aksi Tawuran Senjata Tajam di Magelang, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Avatar photo
×

Aksi Tawuran Senjata Tajam di Magelang, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Share this article

MAGELANG – Tawuran dengan senjata tajam terjadi di Desa Seloboro, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Polisi kembali menangkap sejumlah pelaku.

Kali ini, ada tiga orang yang ditangkap, dan alah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

Tawuran tersebut terjadi pada Minggu (19/1/2025) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB di Dusun/Desa Seloboro, Kecamatan Salam.

senjata tajam yang digunakan dalam tawuran di Seloboro
Polisi menunjukkan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran di Seloboro saat konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, mengatakan ketiga pelaku tambahan ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta saat berusaha melarikan diri pada Selasa (21/1/2025) sore.

“Dari hasil interogasi petugas (kepolisian), para pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Rozi dalam keterangan tertulis, Rabu.

Pelaku dan Barang Bukti

Tiga pelaku yang ditangkap adalah MK (17), DHM (21), dan DA (19).

MK dan DA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi menyita dua bilah celurit dari kedua pelaku.

DHM disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

DHM diduga membacok korban berinisial IM (19), menyebabkan luka di kepala dan punggung.

“Korban (IM) saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Muntilan,” kata Rozi.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku lainnya, yaitu DF dan AR (keduanya 17 tahun), EK (21), dan RA (20). Keempat pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok besar: geng Grazia yang beranggotakan 15 orang dan gabungan empat geng lainnya dengan total 30 orang. Tawuran dipicu oleh tantangan di media sosial Instagram.

Polisi menyita lima senjata tajam jenis celurit dengan panjang 1-1,5 meter. Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain IM, ada korban lain, yaitu EK, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. EK mengalami luka di betis dan tumit kanan akibat kejadian tersebut.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKP Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo