BeritaEkbis

Polisi Tetapkan Tersangka Pembacokan Pelajar hingga Tewas di Tawuran Kendal

Avatar photo
×

Polisi Tetapkan Tersangka Pembacokan Pelajar hingga Tewas di Tawuran Kendal

Share this article

Kendal – Satreskrim Polres Kendal menetapkan AMP (15) warga Kecamatan Kendal sebagai tersangka pembacokan seorang pelajar, SBL hingga tewas dalam aksi tawuran, Minggu (19/01/2025) dini hari lalu.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan petugas berdasarkan keterangan pelaku pembacokan, Andika Maulana Pratama atau AMP (15) dan alat bukti yang kuat.

“Setelah kami kumpulkan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan pelaku maka pelaku, AMP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto saat dihubungi detikjateng, Selasa (21/01/2025).

Rizky menjelaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 10 orang anggota gangster dari dua kelompok yakni Allstar Teror 32 Kendal dan Rusia Kendal. Dari 10 orang yang diperiksa, satu di antaranya mengakui telah membacok korban saat aksi tawuran terjadi.

Satu orang yang mengaku telah membacok korban, AMP (15), warga Kecamatan Kendal merupakan anggota gangster.

“Ketika 10 orang itu kami periksa, satu diantaranya telah mengakui perbuatannya membacok korban saat aksi tawuran terjadi. Inisialnya AMP masih remaja usia 15 tahun warga Sukodono dan merupakan anggota kelompok Rusia,” terangnya.

Sementara korban, SBL juga merupakan anggota gangster Allstar Teror 32 Kendal.

“Kalau korban, SBL anggota dari kelompok Allstar Teror 32 Kendal,” sambungnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKP Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo