BeritaEkbis

Korban Kasus Bu Guru Mesum Grobogan Lega, Polisi Resmi Tangani Kasusnya

Avatar photo
×

Korban Kasus Bu Guru Mesum Grobogan Lega, Polisi Resmi Tangani Kasusnya

Share this article

Grobogan – Remaja korban kasus kekerasan seksual bu guru di Grobogan merasa lebih lega setelah kasusnya ditangani kepolisian. Kini ia makin terbuka dengan teman dan pengurus pondok pesantren tempatnya menjalani terapi psikologis.
Pengurus ponpes bernama, Misbahudin, mengatakan Y yang sebelumnya tertutup sudah bisa mengeluarkan unek-uneknya. Setelah kasusnya ditangani polisi, korban lebih “plong”.

“Untuk saat ini kondisi Y setelah melapor plong, karena sudah bisa mengutarakan semua unek-unek selama ini,” kata Misbah saat dihubungi detikJateng, Senin (20/1/2025).

Korban juga sempat mengatakan harapannya kasus tersebut diusut polisi. Dia juga berharap nama baik keluarga bisa pulih setelah adanya kasus dengan ST, inisial bu guru mesum tersebut.

“Intinya ya si Y untuk saat ini berharap semoga masalah ini dapat mengembalikan nama baik keluarga mas,” jelasnya.

Untuk diketahui, ST, saat kejadian adalah guru agama dari Y yang masih kelas 8 SMP. Korban merupakan anak keluarga broken home yang tinggal bersama kakek-neneknya. Saat ia punya masalah, dia mencoba curhat dengan SD dan ternyata disambut baik. Bahkan ST membelikan banyak barang kepada korban.

Berkali-kali Y diminta datang ke rumah ST hingga suatu ketika tetangga melihat ST dan korban masuk kamar mandi bersama. Kamar mandi itu berada di gedung terpisah dari bangunan utama rumah ST. Mereka dipergoki tetangga pada November 2023 dan kemudian dilakukan mediasi di rumah kepala Dusun.

Mereka janji tidak mengulanginya lagi. Namun pada September 2024, korban berada di rumah ST sendirian karena ST sedang pergi menengok anaknya. Ayah ST yang emosi sempat memukul korban. Namun kasus pemukulan itu berakhir damai, sedangkan kasus sebelumnya mencuat karena ternyata ST mengulanginya lagi.

Bahkan kemudian diketahui korban sempat dikoskan oleh ST di suatu daerah selama lima bulan sejak April 2024. Terungkap selamat ditempatkan di kos, korban bermain ponsel, dengan sesekali diajak keluar ST.

Kasus kekerasan kepada anak itu belum dilaporkan oleh pihak keluarga, namun Unit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian menangani kasus tersebut dan membuatkan laporan. Korban, saksi, dan ST sudah dilakukan pemeriksaan.

Kasusnya sudah sampai penyidikan dan polisi akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana anak. Dalam perkara itu pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKP Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo