NasionalUncategorized

Keroyokan Berujung Maut di Sragen, Kakak Beradik Habisi Pacar Adik karena Masalah Hotel

Avatar photo
×

Keroyokan Berujung Maut di Sragen, Kakak Beradik Habisi Pacar Adik karena Masalah Hotel

Share this article

SRAGEN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen mengungkap kasus pengeroyokan, yang membuat korbannya tewas.

Dua pelaku adalah Rahmadi (34) dan Ramelan (31), warga Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar. Sedangkan korban adalah Iman Diyan Permana (23), warga Dusun/Desa Banyurip Kecamatan Jenar.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim menyampaikan, pengeroyokan terjadi pada Senin (13/1/) di rumah Suwito, salah satu kerabat pelaku.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban, Iman Diyan Permana meninggal dunia setelah mengalami kekerasan berat. Korban adalah pacar adik pelaku, ” kata AKP Isnovim.

Kedua pelaku, Rahmadi dan Ramelan yang merupakan kakak beradik, menyerang korban secara fisik dengan pukulan dan tendangan pada kepala dan badan. Motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel.

Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian, yakni pada Selasa (14/1).

Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Dukuh Ngampo, Ngepringan, Jenar. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Isnovim.

Hasil autopsi sementara dari RSUD Moewardi Surakarta. Korban mengalami trauma tumpul pada leher, luka memar pada paru-paru, dan pendarahan di otak. Kondisi ini diperburuk oleh riwayat hemofilia yang dimiliki korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Sragen menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas.

“Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” katanya.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKP Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo