HankamHukrim

Dibubarkan Polisi, Tawuran Antargeng di Semarang Tengah Libatkan 2 ABG Bersenjata Panah

Avatar photo
×

Dibubarkan Polisi, Tawuran Antargeng di Semarang Tengah Libatkan 2 ABG Bersenjata Panah

Share this article

Semarang – Tim Elang dari Polsek Semarang Utara mengamankan dua remaja yang hendak tawuran di daerah Kebonharjo. Remaja itu membawa busur dan anak panah dari besi yang tajam.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @resmob_elang_utara, terlihat polisi yang mengendarai motor mengejar remaja bermotor. Saat diminta berhenti ternyata pembonceng motor itu membawa busur dan anak panah.

Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, mengatakan peristiwa tersebut terjadi Kamis (16/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu anggotanya menerima informasi akan ada tawuran antargeng.

“Piket fungsi mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi tawuran di jembatan dekat Puskesmas Bandarharjo, Semarang Utara, sesampainya di lokasi piket fungsi bertemu saksi 1 dan saksi 2 akan melakukan tawuran antara geng Pertigaan dari Bandarharjo melawan geng Hore dari Kuningan,” kata Heri lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

“Saat diamankan, saksi 1 membawa busur dan anak panah milik saksi 2,” imbuhnya.

Dua orang dari geng Pertigaan itu mengaku berniat tawuran, namun dari geng Hore belum datang dan mereka membubarkan diri saat anggota tim Elang Utara datang. Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Semarang Utara.

“Dari keterangan saksi 1 dan 2 tidak jadi tawuran karena geng Hore Kuningan tidak datang dan akhirnya geng Pertigaan membubarkan diri karena sudah datang petugas dari Polsek Semarang Utara. Selanjutnya saksi 1 dan 2 diajak ke Polsek Semarang Utara untuk dimintai keterangan klarifikasi dengan didampingi orang tua kandung dan pejabat RT,” tegasnya.

Dua pelaku yang masih pelajar SMP itu dilakukan pembinaan didampingi orang tua mereka. Dari pengakuan remaja tersebut, busur dan panah dibeli lewat online.

“Menurut keterangan saksi 1, busur dan anak panah adalah milik saksi 2 yang dibeli secara online seharga Rp 50 ribu,” katanya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo