BeritaEkbis

Kasus Penganiayaan Bocah Boyolali: Keluarga Korban Minta 6 Tersangka Emak-emak Ditahan

Avatar photo
×

Kasus Penganiayaan Bocah Boyolali: Keluarga Korban Minta 6 Tersangka Emak-emak Ditahan

Share this article

Boyolali – Kuasa hukum dari KM (12), korban penganiayaan warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro karena dituduh mencuri pakaian dalam, mengirim surat ke Kapolres Boyolali. Kuasa hukum meminta agar 6 tersangka perempuan yang belum ditahan, untuk dilakukan penahanan.

“Kami memohon kepada bapak kapolres agar segera menindaklanjuti 6 enam orang tersangka yang belum ditahan, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa ancaman minimal 5 tahun harus ditahan,” ujar kuasa hukum korban dan keluarganya, Asri Purwanti, ditemui saat memberikan surat tersebut di Mapolres Boyolali, Selasa (14/1/2025).

Dikemukakan dia, awalnya pihaknya menghormati alasan dari penyidik tidak melakukan penahanan di Rutan untuk ke-6 tersangka perempuan tersebut. Karena seorang perempuan dan mempunyai anak yang harus diasuh. Dan baik dari keluarga korban maupun dirinya sebagai kuasa hukum sebenarnya tidak mengejar penyidik agar menahan 6 tersangka perempuan itu.

Namun, tindakan ke enam emak-emak tersebut dinilai malah memperkeruh suasana, sehingga pihaknya meminta Kapolres Boyolali agar segera menahan mereka.

“Namun karena emak-emak itu malah membikin lagi masalah, terutama membikin masalah di daerah sana (Banyusri), seolah-olah bahwa hukum itu bisa dijualbelikan atau hukum itu bisa digunakan yang nggak bener, dengan melaporkan klien saya maupun ayahnya ke Polres Boyolali, maka tindakan emak-emak itu yang sebagian kemarin ikut melaporkan klien saya, yang kemarin datang ke Polres sini, itu saya memohon beliau bapak kapolres agar 6 orang tersangka yang belum ditahan itu segera diamankan dan ditahan. Agar suasana di desa kondusif, tidak terjadi masalah ABCD yang semakin tidak karuan ini,” katanya.

Menurut Asri, surat kepada Kapolres Boyolali itu juga ditembuskan ke Kapolda Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Boyolali. Tembusan surat itu juga diantarkannya langsung, baik ke Kejari Boyolali maupun ke Kapolda.

Dikemukakan dia, pihaknya menilai 6 emak-emak itu memperkeruh suasana dengan adanya pelaporan balik terhadap korban KM dan ayahnya ke Polres Boyolali. Pelaporan itu diduga diinisiasi oleh mereka.

“Dia melaporkan balik klien saya, yang notabene anak itu dituduh seperti katanya melakukan pelecehan seksual 20 ibu-ibu dan anak-anak dan pencurian,” imbuh dia.

Disampaikan dia, pihaknya sudah memeriksakan korban yang masih di bawah umur itu dan disebutkan mempunyai penyakit kejiwaan.

“Anak ini (korban) ini sudah kami cek kan, memang punya penyakit kejiwaan yang notabene harus diobati, bukan malah dihakimi. bukan malah dilaporkan polisi. Kami punya buktinya semuanya, baik dari dokter kejiwaan RSJ maupun dari RSUD,” ungkapnya.

“Kalau emak-emak itu menuduh dilecehkan oleh KM, korban, masuk nalar nggak? masuk logika nggak? Emangnya nggak kerasa ibu-ibu digerayangi, kan lucu. Masuk nalar lah. Buktinya apa?” sambungnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, kepada para wartawan menyatakan 6 tersangka perempuan tersebut saat ini dalam status tahanan kota. Mereka diwajibkan lapor atau apel ke Polres Boyolali dua kali dalam seminggu.

Joko menambahkan untuk penanganan kasus ini berkas perkara sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Boyolali. Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dan Jaksa.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa dan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tandasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo