BeritaHukrim

Tawuran di Colomadu Karanganyar Berakhir dengan Penangkapan 7 Pemuda oleh Polisi

Avatar photo
×

Tawuran di Colomadu Karanganyar Berakhir dengan Penangkapan 7 Pemuda oleh Polisi

Share this article

Karanganyar – Sedikitnya tujuh pemuda diamankan pihak kepolisian saat melakukan tawuran di Jalan Raya Solo-Semarang, Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Mereka yang tertangkap langsung digiring ke Mapolsek Colomadu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, mereka melakukan tawuran dini hari tadi. Warga yang resah melaporkan kejadian tawuran itu ke pihak kepolisian, dan para pelaku kemudian diamankan sekira pukul 03.30 WIB.

“Pada hari ini tanggal 11, pukul 03.30 WIB, bahwa di daerah Ngasem khususnya di Jalan Raya Solo-Semarang adanya dua kelompok yangsedangtawuran. Anggota Polsek (Colomadu) beserta masyarakat berhasil mengamankan tujuh orang. Dengan status, empat orang dewasa dan tiga orang di bawah umur,” kata Jerrold kepada awak media di Mapolsek Colomadu, Sabtu (11/1/2025).

Mereka yang diamankan adalah NDF (19), YR (19), NTR (16) dari Solo. Lalu ENP (19), NSM (19), DAP (19) warga Boyolali, serta AAB (16) warga Sragen.

Berdasarkan hasil interogasi dari ketujuh pemuda yang diamankan, Jerrold mengatakan, kelompok yang terlibat tawuran adalah All Star Solo of City (ALSOC) dari Solo, dan Remaja Santai Barat (RSB) dari Boyolali. Kedua kelompok tersebut sengaja janjian untuk tawuran di Ngemplak.

“Jadi ini kelompok yang sengaja mencari lawan lewat sosial media yaitu Instagram. Ketika ada yang samber, cocok, dimana lokasinya mereka bertemu. Dari pelaku yang kita tangkap ini tidak ada yang dari Karanganyar, meski lokasinya di Karanganyar,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, pemuda yang terlibat tawuran tersebut sekitar 30 orang. Namun yang berhasil diamankan tujuh orang.

“Sudah terjadi tawuran, itu terbukti dari bukti CCTV yang kita dapatkan. Kalau dilihat dari penyampaian lebih dari 7 tujuh orang. Kita akan meminta Polres yang lain untuk mendalami siapa kedua kelompok ini,” ucapnya.

Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pedang panjang, motor, dan handphone. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dikembalikan kepada orang tuanya.

“Kita tidak mendapatkan adanya unsur pidana tidak ada unsur pidana dari tawuran ini. Kita juga sudah menunggu sejauh ini tidak ada laporan, sehingga tidak ada korban,” kata dia.

Dua senjata tajam (sajam) ditemukan berupa pedang panjang ditemukan. Sajam itu sempat dibuang dan ditemukan di perkebunan, dan area tawuran.

Menanggapi hal itu, Kapolres mengatakan akan melakukan pendalaman lagi terkait pemilik sajam tersebut. Karena kepemilikan sajam melanggar Undang-undang (UU) Darurat.

“Sudah dilakukan pendalaman, termasuk pendalaman dari temuan barang bukti. Ini tentu melanggar UU darurat. Kita cari tahu siapa yang memiliki, namun dari hasil klarifikasi ke mereka sama sekali tidak mengetahui. Tapi mereka mengetahui dari kelompok yang bertikai ada yang membawa Sajam. Sehingga 7 orang ini rencananya kita akan melakukan pembinaan, orang tua sudah kita undang,” terangnya.

Saat dipertemukan kepada orang tuanya, ketujuh pemuda yang terlibat tawuran langsung memeluk dan meminta maaf kepada orang tuanya. Bahkan, ada sejumlah pemuda yang menangis saat meminta maaf kepada orang tuanya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo