BeritaUncategorized

Modus Baru Jual Pil Koplo di Sragen, Transaksi Dilakukan Online dan Dikirim Ekspedisi

Avatar photo
×

Modus Baru Jual Pil Koplo di Sragen, Transaksi Dilakukan Online dan Dikirim Ekspedisi

Share this article

SRAGEN – Upaya tegas dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil.

Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Budi ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah neneknya, berkat penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online, serta dua telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan barang tersebut secara online.

Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan, pelaku memanfaatkan platform online untuk memesan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.

Setelah menerima barang, pelaku berniat mendistribusikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Langkah ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi ilegal.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres.

Selain obat keras, polisi mengamankan telepon genggam pelaku sebagai alat bukti pendukung. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal ini. Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo