HukrimUncategorized

3 Tersangka Perundungan di Undip Masih Bebas, Polda Jateng Belum Tahan

Avatar photo
×

3 Tersangka Perundungan di Undip Masih Bebas, Polda Jateng Belum Tahan

Share this article

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sejauh ini belum melakukan penahanan tiga tersangka kasus perundungan terhadap mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, ARL.

Tiga tersangka kasus itu yaitu Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi PPDS Undip TEN, seorang staff kampus, dan senior dari korban. Penyidik telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap mereka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa semua tergantung dari penyidik untuk penahanan tersangka. Sementara ini, belum ada keputusan tentang hal itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Wewenang ada pada penyidik untuk penahanan tersangka, tetapi sejauh ini belum,” kata Artanto, Kamis (09/01).

Kasus pada tahap penyidikan, lanjut Kombes Artanto, dimana tersangka akan diminta keterangan dan penyidik memeriksa untuk memastikan tentang temuan hasil penyelidikan.

Berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum usai pemeriksaan penyidikan.

“Jika sudah selesai dilanjutkan menyerahkan berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum. Prosesnya dalam penyelidikan. ‘Kan sudah melibatkan berbagai pihak, dari kampus sendiri, Kementerian Kesehatan, serta pihak-pihak pengawas lainnya,” jelas Kombes Artanto.

sumber: rmol

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo