BeritaEkbis

Polresta Malang Kota Belum Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Penyebabnya

Avatar photo
×

Polresta Malang Kota Belum Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Penyebabnya

Share this article

MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk dan teknis soal penerapan kebijakan tilang sistem poin.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti melalui Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, mengatakan, kebijakan itu menunggu arahan dari Korlantas maupun dari Ditlantas Polda Jatim.

“Kami masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut. Karena di Polda Jatim sendiri masih belum, maka seluruh wilayah Jawa Timur juga belum diterapkan,” katanya.

Aturan terkait tilang sistem poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pelanggar yang tercapture E-TLE, maka datanya dapat segera diketahui. Karena E-TLE terhubung langsung dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan setiap pemilik SIM memiliki 12 poin. Nantinya poin itu bisa berkurang tergantung pelanggaran yang dibuat.

Untuk pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan dikurangi hingga 5 poin,” lanjutnya

“Apabila poin yang diberikan habis dalam periode satu tahun, maka SIM akan dicabut,” lanjutnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota