Malang – Oknum Ketua RW berinisial RBS (63), ditangkap Polresta Malang Kota karena mencabuli tujuh bocah laki-laki. Motif tersangka melakukan kekerasan seksual untuk memenuhi hasrat birahinya.
“Motif pelaku adalah karena nafsu birahinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muchammad Sholeh kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Tersangka yang telah berkeluarga ini awalnya menyasar korban mayoritas anak-anak usia 11 tahun hingga 16 tahun. Para korban tinggal dalam satu lingkungan.
Salah satu berinisial AR (11), merupakan tetangga tersangka. Ia menerima kekerasan seksual hingga sebanyak tiga kali. Sementara, pada 6 korban lain, tersangka hanya melakukannya satu kali.
“Korban anak-anak di lingkungan tempat tinggal tersangka. Dikarenakan dalam lingkungannya yang bisa dibujuk dan diiming-imingi untuk dibelikan baju atau makanan. Selain memberi uang kepada beberapa korban,” terang Sholeh.
Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan kekerasan seks terhadap tujuh anak, yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
Korban yang sudah teridentifikasi terdiri dari anak-anak kelas 5 SD, kelas 3 SMP, dan seorang anak putus sekolah yang seharusnya saat ini sudah kelas 2 SMA.
Polresta Malang Kota bersama Dinas Sosial Kota Malang dan UPT PPA Propinsi Jawa Timur telah memberikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologi para korban.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber : detik.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota