HankamUncategorized

Mantan Anggota NII Bebas, Empat Napiter Selesaikan Masa Hukuman di Lapas Kedungpane Semarang

Avatar photo
×

Mantan Anggota NII Bebas, Empat Napiter Selesaikan Masa Hukuman di Lapas Kedungpane Semarang

Share this article

SEMARANG – Empat narapidana kasus terorisme di Lapas Kedungpane Semarang telah bebas dari pidana, Selasa (7/1/2025).

Ada empat narapidana terorisme (Napiter) yang telah habis masa pidananya yakni AY, DS, RS, dan UA.

Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan, keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama. Mereka berempat sebelumnya tergabung Negara Islam Indonesia (NII).

“Keempatnya terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat lalu dipindahkan ke sini (Lapas Kedungpane),” jelas Luhur.

Menurutnya, keempat narapidana itu bebas berdasarkan berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40. Keempat narapidana tersebut dinyatakan dapat bebas secara murni pada Selasa (7/1/2025).

“Adanya surat lepas mereka dinyatakan bebas murni,” tuturnya.

Kepala Lapas Kelas I Semarang Usman Madjid mengatakan keempat napiter itu telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas dan berhasil berubah. Mereka dibina dengan bantuan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri.

“ Mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas.” Tambah Usman.

Ia menuturkan pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang.

Keempatnya akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat.

“Dengan bebasnya keempat napiter tersebut, sisa napiter di Lapas Semarang berjumlah 5 orang,” tandasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo