Solo – Kasus bapak kos pemakan kucing menjadi salah satu perhatian warga pada tahun 2024 ini. Kasus tersebut terjadi di pinggiran Kota Semarang dan terbongkar usai anak kos merekam aksi bapak kos itu memakan kucing dan mengunggahnya di media sosial hingga menjadi perhatian banyak pihak pada awal Agustus 2024 lalu.
Bapak kos yang dimaksud Bernama Nur Yanto atau NY (63). Dia memiliki kos di area Sekaran, Gunungpati. Kos itu bisa dibilang sederhana, bahkan tarifnya hanya Rp 200 ribu per bulan. Area sekitar kos-kosan tersebut juga berada di area kebun.
Aksi Nur Yanto itu mulai terbongkar pada 3 Agustus lalu saat seorang anak kos berinisial N memergokinya membawa palu. Palu itu digunakan Nur Yanto untuk menghantam kucing yang membuat suara nyaring terdengar.
N sendiri melihat langsung bangkai kucing yang dihantam palu itu. N belum sadar kucing itu hendak dimakan hingga Nur Yanto mengakuinya sendiri.
“Saya yang pertama kali (viral) rekaman suara itu. Karena habis bolak-balik di sini, saya samperin. Ternyata dia ngaku sendiri. Pertama ngomong ‘maaf mas tadi habis pukul kucing, mau saya makan. Maaf kalau itu ganggu nurani anda’. Ya kaget, langsung aku rekam,” ujar salah satu anak kos N pada Kamis (8/8/2024).
Apa yang disaksikan oleh N kemudian menjadi perbincangan oleh penghuni kos. Ternyata, beberapa anak kos juga sudah curiga bahwa Nur Yanto kerap memakan kucing.
Bahkan, ada satu anak kos yang pernah melihat kucing sedang dimasak di magicom. Beberapa anak kos juga menyimpan video aksi Nur Yanto yang mengganggu nurani itu. Kelima anak kos itu juga akhirnya memutuskan pindah kos.
“Sebelumnya lihatnya karena kaget ada di magic com dia (teman satu kos). Penasaran karena bau beda. Pas dibuka temen saya, ada kucing. Udah lagi direbus. Waktu itu pas saya balik kampung,” kata N.
Video aksi bapak kos memakan kucing itu bisa dilihat di akun TikTok @three.in.onee. Akun itu mengunggah beberapa video yang menampilkan aksi NY memakan kucing dan banyak dibagikan pengguna TikTok maupun Instagram.
Polisi Turun Tangan
Viralnya aksi tersebut membuat polisi akhirnya turun tangan. Meski dalam video yang viral itu tak diterangkan jelas lokasi pasti pria pemakan kucing, namun polisi dengan cepat bisa menelusuri keberadaan Nur Yanto.
Polisi memeriksa sejumlah saksi hingga menghadirkan tim Inafis ke lokasi. Di sana, polisi menemukan magicjar, tulang belulang kucing, hingga peralatan untuk menjagal kucing seperti sabit dan palu.
Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan Nur dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 14 tahun 2014 dan atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak menahan Nur Yanto. Dirinya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
sumber: detikjateng
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo