MALANG – Jelang pergantian akhir tahun 2024, Polresta Malang Kota dibawa kepemimpinan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 5 tersangka beserta barang bukti, Selasa (24/12/2024).
Keberhasilan ini sebagai bentuk komitmen Polresta Malang Kota dalam memerangi pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat khususnya Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan, keberhasilan ini sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kota Malang kalau kami ingin Kota Malang senantiasa kondusif khususnya terhadap pelaku curanmor.
Ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan termasuk barang bukti hasil kejahatan yang kami dapatkan dari tangan penadahnya yang mana salah satu pelaku masuk dalam daftar residivis.
Komplotan pelaku-pelaku curanmor sekaligus penadahnya yang dikenal dalam pasal KUHP 480 dengan sejumlah barang bukti sebanyak 7 motor, kunci T dan handphone dan lainya,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun nama nama pelaku
Restu Achrriyahto (36) asal Bumiayu Kedungkandang, Rudi Wahyudi (33) Kedungkandang dan penadah hasil pencurian kendaraan bermotor, Yananta Pradana (33) asal Kabupaten Blitar.
Dari hasil pengembangan penyidikan dari penadah curanmor oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya pelaku Nurmasyah Ariep (33) Klojen dan penadah motor curian berhasil diamankan.
“Penangkapan berawal dari informasi anggota bahwa tersangka ini yang pernah melakukan tindak pidana pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor, jadi ada dua TKP yang pertama dilakukan penangkapan tersangka tiga orang di wilayah Kedungkandang, dan yang kedua di Lowokwaru Kota Malang dua tersangka,” ujarnya.
Dalam aksinya pelaku melakukan hunting dan apabila menemukan obyek yang dirasa mudah bisa diambil maka melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.
“Modus tersangka ini melakukan hunting terlebih dahulu, setelah dirasa aman dan mudah bisa diambil maka langsung melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur motor tersebut,” tuturnya.
Kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah berkisar antara Rp 2,5 juta sampai Rp3 juta rupiah,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijatuhi Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota