BeritaEkbisHankam

Kasus Bullying PPDS Undip, Polda Jateng Tunda Penahanan Tiga Tersangka

Avatar photo
×

Kasus Bullying PPDS Undip, Polda Jateng Tunda Penahanan Tiga Tersangka

Share this article

SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengakui belum menahan tiga tersangka kasus perundungan atau bullying di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

“Belum, tersangka belum ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12/2024).

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Prodi Anestesi Undip berinisial TEN, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip berinisial SM, dan mahasiswi senior PPDS Anestesi berinisial Z.

“Belum ditahan karena pertimbangan penyidik,” tuturnya.

Dia belum bisa menerangkan apakah kelak tersangka akan ditahan atau tidak.

“Nanti penyidik yang akan menentukan,” imbuh Artanto.

Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman.

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Artanto.

Dihubungi terpisah, pengacara korban perundungan almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, menyayangkan belum ditahannya para tersangka. Ia mendesak Polda Jawa Tengah segera menahan mereka.

“Yang jelas kami berharap para tersangka ditahan,” ujar Misyal saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (24/12/2024).

Sebagai pelapor, pihaknya berhak mengajukan permohonan untuk penahanan tersangka. Apalagi kasus ini merupakan kejahatan yang menyebabkan korban atau kliennya sampai meninggal dunia.

“Perlu ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti atau mereka mengulang kembali kejahatannya,” tegas Misyal.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Fakultas Kedokteran Undip bernama dr. Aulia Risma Lestari meninggal dunia dengan janggal.

Ia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Mahasiswi yang menempuh pendidikan dan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga merupakan korban perundungan. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada Rabu (4/12/2024).

Sumber : tirto.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo