BeritaEkbisHankam

Polda Jateng Ingatkan Bahaya Microsleep saat Mudik Nataru

Avatar photo
×

Polda Jateng Ingatkan Bahaya Microsleep saat Mudik Nataru

Share this article

SEMARANG – Polda Jateng mengimbau masyarakat waspadai microsleep saat melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Microsleep adalah kondisi tidur singkat yang terjadi tanpa disadari, biasanya berlangsung kurang dari 30 detik, namun dampaknya bisa fatal.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa microsleep dapat menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi bahkan kendali penuh atas kendaraannya, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Microsleep sering dialami oleh mereka yang kurang tidur, sedang stres atau kelelahan, atau memiliki gangguan tidur,” ungkap Kombes Pol Sonny Irawan, Minggu (22/12/2024).

Menurutnya, perjalanan jauh menjelang libur Nataru seringkali membuat pengemudi memaksakan diri untuk tetap berkendara meski tubuh lelah.

Padahal, kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Jika Anda merasa mengantuk atau lelah saat berkendara, berhentilah sejenak di rest area atau tempat istirahat terdekat.”

“Jangan pernah memaksakan diri karena keselamatan Anda adalah prioritas utama,” tegasnya.

Kombes Pol Sonny Irawan juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan fisik dan kendaraan sebelum perjalanan panjang.

Pastikan istirahat cukup, patuhi peraturan lalu lintas, dan hindari kebiasaan yang berpotensi membahayakan keselamatan berkendara.

“Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan, agar momen Natal dan Tahun Baru dapat dirayakan dengan bahagia tanpa ada insiden yang merugikan,” imbuhnya.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo