BeritaEkbis

Barang Bukti dari 11 Perkara di Lamandau Dimusnahkan Secara Bersamaan

Avatar photo
×

Barang Bukti dari 11 Perkara di Lamandau Dimusnahkan Secara Bersamaan

Share this article

LAMANDAU – Kejaksaan Negeri Lamandau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya, Selasa (3/12/24).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau, Kasat Reskrim Polres Lamandau dan Kasat Narkoba Polres Lamandau.

Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, merupakan tugas dari kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Berdasarkan rekapitulasi yang akan kita eksekusi hari ini, ada 11 perkara. Sebelum kami melaksanakan eksekusi, kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan ataupun dari polres, dari penyidik kemudian juga dari Pengadilan Nanga Bulik untuk bersama-sama kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, kriminal system. Sehingga pada akhirnya kami sebagai jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi,” Kata Kejari Lamandau.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut, baik barang bukti narkotika dan non narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Sementara dalam kesempatan itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, usai mengikuti kegiatan mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tegasnya.

sumber: prokalteng.co

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono