HukrimUncategorized

166 Kg Ganja Gagal Beredar Berkat Polresta Malang Kota

Avatar photo
×

166 Kg Ganja Gagal Beredar Berkat Polresta Malang Kota

Share this article

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,88 kilogram dari jaringan antar provinsi yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, secara langsung memimpin Konferensi pers sekaligus mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam pengungkapan kasus ini dan didampingi Pangdam V Brawijaya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Kabid Humas Polda Jatim, PJ Walikota Malang

Kapolda Jatim menyatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Irjen Pol Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga membeberkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos di Jl. Wuni Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 3 kg ganja.

Dari hasil pengembangan kasus mengarahkan kepada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang.

Pada Senin (29/09), petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, sebagai kurir Ganja diantaranya RID (30) dan SUK (30), di lokasi ekspedisi tersebut dengan barang bukti 34 kg ganja.

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut milik DIK (30) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Polisi kemudian menggerebek rumah DIK di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, dan berhasil mengamankan 43,4 kg ganja.

Tidak berhenti disitu saja, Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus menggali dan mengembangkan kasus lebih lanjut dan terungkap, bahwa sisa ganja seberat 129,58 kg disimpan di sebuah gudang di Karangploso Kab Malang.

“Total tersangka ada 6 orang dan barang bukti yang disita 166,88 kg ganja, dikemas menjadi 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat. Barang haram tersebut dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso, kemudian disimpan di Karangploso sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta.”

Menurut Irjen Pol Imam, barang bukti yang disita mampu menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika setiap orang menggunakan 5 gram ganja, maka jumlah barang bukti ini cukup untuk merusak kehidupan puluhan ribu orang. Ini adalah pencapaian besar yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Kapolda Jatim memberikan penghargaan tinggi kepada Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi atas kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota keberhasilan ini mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Kota Malang.

Sementara Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin mengapresiasi Polresta Malang Kota Polda Jatim yang sudah menggagalkan Pengiriman Ratusan Kilo Ganja tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan dedikasi luar biasa dari jajaran Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memberantas narkotika. Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak terutama Pihak Kepolisian untuk memutus rantai jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dan Indonesia,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika. Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota