HankamNasional

Bidik Perkebunan Sawit Ilegal, Kejaksaan Lamandau Dalami Dugaan Perambahan Hutan

Avatar photo
×

Bidik Perkebunan Sawit Ilegal, Kejaksaan Lamandau Dalami Dugaan Perambahan Hutan

Share this article

LAMANDAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau saat ini tengah membidik dugaan penguasaan lahan kelapa sawit yang melawan hukum.

Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan Agung RI dan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk memberantas mafia perkebunan sawit dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kejari Lamandau saat jumpa pers menyatakan akan menyisir seluruh perkebunan sawit di Kabupaten Lamandau, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) dan lahan perkebunan yang diduga tidak memiliki izin.

Fokus utama penyelidikan adalah lahan yang berada di kawasan hutan produksi (HP) dan hutan tanaman industri (HTI). Diduga banyak perkebunan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kepala Kejari Lamandau melalui Kasi Intelijen Bersy Prima mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data sekitar 20 perusahaan yang diduga beroperasi di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Nama-nama perusahaan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan sawit ilegal. Tidak akan ada toleransi bagi mereka yang melanggar hukum,” tegasnya, Kamis (28/11/2024) di Nanga Bulik.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik ilegal ini. Masyarakat yang memiliki informasi atau laporan mengenai lahan sawit tanpa izin diminta untuk segera melapor kepada Kejaksaan Negeri Lamandau. Informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya.

“Mulai tahun depan (2025), Kejari Lamandau akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang tidak membayar pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencegah praktik-praktik korupsi,” tuturnya.

Kejari Lamandau berharap kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami tindak segan-segan dan contohnya sudah ada, seperti yang kami amankan belum lama tadi, penjual maupun pembeli akan kami tindak,” tegas Bersy Prima.

sumber: prokalteng.co

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono