BeritaEkbisHankam

Komisi IV DPRD Wonogiri Soroti Potensi Perdagangan Orang dalam Kasus Prostitusi Anak

Avatar photo
×

Komisi IV DPRD Wonogiri Soroti Potensi Perdagangan Orang dalam Kasus Prostitusi Anak

Share this article

WONOGIRI – Komisi IV DPRD Wonogiri merespons kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.

Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri Titik Sugiyarti menyesalkan kasus tersebut terjadi di Wonogiri.

Dirinya menyebut kasus ini menjadi kasus yang luar biasa.

Terhadap kasus tersebut, dirinya meminta kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Pasalnya, ada potensi tidak hanya satu saja, melainkan ada yang lainnya.

“Kasus ini harus dikorek mendalam. Jangan-jangan nggak hanya ini saja. Ini harus ditangani betul,” jelasnya.

Titik siap berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

Menurutnya kasus ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak, termasuk masyarakat yang juga harus mengambil peran dalam pengawasan.

Jika ada remaja yang melakukan sesuatu yang mencurigakan, masyarakat di sekitar harus peduli dan menanyakan apa yang dilakukan.

“Kondisi saat ini karena perkembangan teknologi, lalu kebebasan anak dimana pengawasan orang tua bisa terlepas membuat lingkungan harus punya kepedulian,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pendalaman juga dilakukan kepada pelaku untuk mengungkap apakah ada jaringan TPPO di Wonogiri termasuk wilayah lainnya.

Titik menambahkan, pendalaman juga harus dilakukan kepada pelaku.

Itu untuk mengetahui apakah ada jaringan dan TPPO juga terjadi di wilayah lain.

“Ternyata juga residivis juga kan itu pelakunya. Masih wajib lapor tapi melakukan seperti itu. Ada yang nggak beres,” ujar Titik.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar ketika Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.

Kala melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi menemukan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar seorang diri.

ketika ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar seseorang yang bernama DP alias Mami Nina (26).

Saat ditemui, kepada polisi Mami Nina mengakui sudah mengantarkan MA ke hotel itu.

Pelaku memperdagangkan MA kepada pria hidung belang seharga Rp 550 ribu, rinciannya untuk diberikan kepada korban Rp 300 ribu, sewa kamar hotel Rp 150 ribu lalu Rp 100 ribu untuk keuntungan sendiri.

Sumber : TRIBUNSOLO.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo