BeritaEkbisHankam

Kolaborasi Mahasiswa dan Polisi di Silayur, Sopir Truk Langgar Aturan Ditindak

Avatar photo
×

Kolaborasi Mahasiswa dan Polisi di Silayur, Sopir Truk Langgar Aturan Ditindak

Share this article

SEMARANG – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menghadang truk muatan berat yang melintas di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (25/11/2024) sore.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kecelakaan tragis di Silayur, Jalan Prof Hamka, pada Kamis (21/11/2024) sore, yang menewaskan dua perempuan.

Mahasiswa mengawali aksi dengan orasi di gerbang Kampus 3 UIN Walisongo pada pukul 16.30 WIB sebelum longmarch menuju jembatan tol Semarang-Batang dekat bekas bangunan SMP N 16 Semarang.

Di lokasi, mereka membentangkan spanduk protes bertuliskan “Ngaliyan Berduka” hingga larangan truk dengan muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 ton.

“Kami hadang truk itu karena melanggar jam operasional. Kami masyarakat yang jadi korban,” ujar koordinator aksi, M Bagas Saputra.

Bagas menuding kecelakaan di Silayur disebabkan oleh perusahaan yang tidak taat aturan, serta kurangnya pengawasan dari polisi dan pemerintah kota.

“Pemkot juga salah. Kawasan industri malah ditaruh di atas (BSB Mijen),” katanya.

Mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan jika pelanggaran terus terjadi.

“Kalau polisi tidak bisa menindak, kami dan warga akan sweeping sopir truk yang melanggar,” ujarnya.

Bagas mengungkapkan, setelah kecelakaan maut Silayur, mahasiswa mencatat hingga 20 truk besar melanggar aturan larangan jam operasional setiap harinya.

“Aturan pelarangan ini harus ditegakkan. Kami akan audiensi dengan warga untuk eksekusi sweeping ke truk yang melanggar,” tegasnya.

Sopir Truk Pasrah Ditilang
Sopir truk yang dihadang mahasiswa, Eko Taryanto (34), sempat beradu argumen sebelum akhirnya pasrah. Pria asal Gunungkidul, Yogyakarta, itu mengaku salah.

“Ya nanti saya laporkan ke pabrik dan kantor. Saya hanya disuruh,” ujar Eko.

Dia mengaku tidak tahu ada aturan larangan jam operasional truk. “Muatan saya ringan, mentok 6 ton karena garmen, kain,” klaimnya.

Namun, pemeriksaan polisi menunjukkan truk Eko berbobot maksimal 16 ton. Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, memastikan Eko melanggar aturan jam operasional dan langsung menilangnya.

“Truk melanggar jam operasional, jadi ditilang,” ujar Indra.

Indra mengakui tidak ada pos pemantauan di sepanjang jalur Silayur, tetapi pihaknya menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk menindak pelanggar.

Selepas kecelakaan maut pekan lalu, polisi mengklaim telah menilang 10 truk dengan MST lebih dari 8 ton yang melintas di luar jam 23.00-04.00 WIB.

“Kami juga upayakan jalur penyelamat. Ini dikoordinasikan dengan Pemkot Semarang,” tuturnya.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo