HUMBAHAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melakukan penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih ke Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Sabtu (23/11/2024).
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih para warga binaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Karutan Humbang Hasundutan yang diwakilkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Richard Lumbantoruan mengatakan, Rutan Humbang Hasundutan telah menerima surat pindah memilih tersebut yang diserahkan langsung oleh KPU.
“Hari ini, kami menerima surat pemberitahuan pindah memilih kepada warga binaan Rutan Humbang Hasundutan. Hal ini untuk memastikan mereka dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024, meskipun sedang menjalani hukuman,” kata Richard.
Selain itu, Kasubsi Peltah juga menyampaikan terima kasih terhadap KPU Humbang Hasundutan yang telah melakukan penyerahan surat pemberitahuan tersebut.
“Kami sangat mendukung partisipasi warga binaan dalam Pilkada. Meskipun mereka sedang menjalani hukuman, hak untuk memilih adalah hak yang harus dipenuhi. Kami akan memastikan mereka menerima surat pemberitahuan, dan dapat memberikan suara,” kata Richard.
sumber: Tribun-Medan.com
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan