Temanggung – Polres Temanggung menangkap pencuri bekisting atau cetakan cor senilai Rp 30 juta.

Pelaku berinisial MAS warga Magelang ini menjual hasil curiannya ke tukang rongsok seharga Rp 5 juta.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, pada Minggu (3/11/2024) pukul 02.00 dini hari, pelaku menjalankan aksinya di sepanjang jalan Ngadirejo-Parakan km 2 Kecamatan Ngadirejo.

Dari MAS diamankan barang bukti satu unit mobil sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

“Pelaku menaikkan hasil curiannya ke atas mobil kemudian dibawa pergi,” katanya.

Diungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada orang yang sedang memuat bekesting atau cetakan cor. Pelapor keluar dan lari menuju lokasi.

Pelapor kemudian mengecek bekesting yang tersisa tinggal 46 buah dari yang semula 80. Yang hilang sebanyak 34.

“Jadi yang dicuri oleh pelaku itu sebanyak 34 cetakan. Pelapor menemui orang berinisial W dan bertanya terkait orang yang memuat bekesting,” jelasnya.

Saksi W melihat orang yang mengambil bekesting menggunakan rompi orange.

Pelaku mengendarai mobil pikap yang sudah termuat bekesting ke arah Ngadirejo.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Pelaku menjual bekesting tersebut di penjual rongsok dan laku Rp 5 juta.

“Tersangka bukan hanya satu orang. Ada satu anak di bawah umur berusia 15 tahun yang berperan mengawasi, kita masih mendalami keterlibatannya,” ungkapnya.

Kepada polisi pelaku mengaku lewat dan melihat barang tersebut kemudian timbul niat mencurinya.

Dia adalah spesialis barang-barang logam.

sumber: radarkudus

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo