BeritaEkbis

Polres Tegal Sebar Foto Tahanan Kabur yang Sudah Buron Hampir Sepekan

Avatar photo
×

Polres Tegal Sebar Foto Tahanan Kabur yang Sudah Buron Hampir Sepekan

Share this article

TEGAL — Sudah hampir sepekan sejak dua dari enam tahanan Polres Tegal, Jawa Tengah (Jateng), melarikan diri dengan menggali terowongan dari sel tahanan pada Jumat (25/10/2024). Kedua tahanan yang masih buron adalah Sekhu Udin dan Wawan, keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Sementara itu, empat tahanan lainnya yang sempat kabur kini telah diringkus kembali. Keempatnya adalah Abdul Jalil, Tri Budoyo, dan Nabhan Zaidan (semua terlibat dalam kasus narkoba), serta Rahmat Nugroho alias Gondrong yang juga merupakan tahanan kasus narkoba.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Hendri, mengatakan pencarian terhadap Sekhu Udin dan Wawan masih terus dilakukan. Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tahanan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor 085842001981. Bagi yang terbukti membantu menyembunyikan, akan dikenakan sanksi pidana.

“Jika seseorang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghilangkan bukti kejahatan, ia dapat dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara,” tegas Hendri.

Sebelumnya diberitakan, keenam tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menggali lubang dari kamar mandi sel tahanan yang tembus ke bangunan di samping Polres. Pelarian ini dilakukan bertahap antara pukul 01.00 WIB hingga 02.03 WIB, dengan melewati terowongan yang berujung di area permukiman warga.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tahanan yang masih buron. Kapolres Tegal juga menyatakan bahwa polisi yang bertugas menjaga sel tahanan saat kejadian berlangsung sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan kepatuhan prosedur pengamanan.

“Langkah ini penting untuk memastikan apakah petugas kita sudah menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku,” ungkap AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah.

Sumber : Esposin

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo