EkbisHankam

Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada Dibahas dalam Rakor Sentra Gakkumdu Humbahas

Avatar photo
×

Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada Dibahas dalam Rakor Sentra Gakkumdu Humbahas

Share this article

HUMBAHAS – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu gelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada serentak Tahun 2024 di Hotel Anugrah Dolok Sanggul, Selasa (8/10/24).

Ketua Bawaslu Humbahas, Hendri W Pasaribu, mengatakan, Sentra Gakkumdu merupakan amanah Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.

“Potensi dugaan pelanggaran administrasi bagi PNS dan lainnya sudah banyak, pilkada lima tahun yang lalau saja ada 168 kasus. Bahkan, Priode Pilkada yang lalu, sentra Gakkumdu di Humbahas merupakan terbaik di Sumut,” katanya.

Sentra Gakkumdu juga bekerja sesuai azas dan prinsip hukum yang berlaku. “Pelanggaran dalam rangkaian pilkada keseluruhannya akan diproses menurut hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kejari Humbahas, Nooerdin Kusumanegara sebagai pemateri mengatakan praktek pelanggaran pemilihan sangat rentan, sehingga diperlukan penegakan hukum yang kuat dan berkualitas untuk mewujudkan pilkada yang berkeadilan.

“Rapat ini sesungguhnya untuk menyatukan persepsi terhadap aturan. Peran jaksa sebagai pengendali perkara. Tidak ada bolak balik berkas perkara, karena sejak awal sudah dilibatkan. Kontruksi perkara apakah administrasi atau pidana disinilah penyatuan persepsi itu,” katanya.

Fungsi sentra Gakkumdu jangan mengedepankan egosektoral. Karena ada mekanisme dalam setiap pelanggaran yang terjadi. “Laporan harus memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga layak untuk diregistrasi. Proses Pelanggaran Pilkada tidak seperti proses pidana umumnya yang mengacu pada KUHAP, itulah artinya sentra Gakkumdu itu dibentuk,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra mengatakan sentra Gakkumdu melakukan kajian bersama sama adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran Pilkada, sehingga prosesnya dilakukan dengan sederhana dan cepat tidak seperti tindak pidana pada umumnya. “Jika ada aduan, harus disertai dengan bukti. Begitu juga lokasi kejadian hingga pengadu dan teradu,” terangnya.

Komisioner Bawaslu Efrida Purba mengatakan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pilkada dapat melalui jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa hingga kelurahan dan kedua adalah laporan masyarakat ke Bawaslu.

“Pelapor adalah warga yang memiliki hak pilih di wilayah pemilihan. Bawaslu akan memproses semua laporan berikut dengan syarat formal dan material,” sebutnya.

Jenis pelanggaran dijelaskannya ada yang sifatnya administrasi, kode etik, Pidana dan pelanggaran lainnya. “Jika etik akan diteruskan ke instansi terkait. Jikapun pelanggaran lainnya semisal tindak pidana, akan diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku ataupun mekanisme penanganan Gakkumdu,” pungkasnya.

sumber: medanbisnisdaily.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan