BeritaEkbisHankam

43 Tersangka Ditangkap! Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya

Avatar photo
×

43 Tersangka Ditangkap! Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya

Share this article

BANYUWANGI – Selama kurang lebih 12 (dua belas) hari pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 43 orang tersangka dengan 39 kasus.

Dari 39 kasus yang berhasil diungkap, dibagi menjadi dua kategori, pertama yaitu 13 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah tersangka 17 orang. Dan yang kedua yakni kasus okerbaya (obat keras dan berbahaya) ada 26 kasus dengan jumlah tersangka 26 orang.

”Dari 43 tersangka tadi masing-masing terdiri dari 4 tersangka perempuan dan 39 orang laki-laki,” ucap Kombes Pol. Nanang Hariono saat conference pers, Senin (30/09/2024)

Kombes Pol Nanang Hariono menjelaskan, untuk kasus narkoba ada 5 orang tersangka yang dikenakan Pasal 112 – 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 13 miliar.

”Sisanya ada 11 orang tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 112 – 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal selama 5 tahun dengan ancaman denda sebesar Rp. 10 miliar, sedangkan 1 tersangka adalah pengguna,” jelas Kapolresta Banyuwangi.

Selanjutnya untuk kasus okerbaya sebanyak 26 orang tersangka akan dikenakan pasal pengedar yakni Pasal 435 jungto Pasal 138 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada kesempatan itu, Kombes.Pol Nanang Hariono juga menyampaikan total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan. Untuk kasus narkotika diantaranya 1,6 kilogram sabu-sabu, 35,71 gram ganja, 53 butir ekstasi, 17 buah Handphone, 1 Buah Pipet Kaca terdapat sisa sabu,24 Bendel Plastik Klip,6 Buah Skrop terbuat dari sedotan, 348 Buah Kantong Plastik, 7 Buah Timbangan Elektrik.1 Buah Bong, 2 Buah ATM,1 Buah Buku Rekening, 2 Buah Korek Api Gas dan 1 Buah Unit Sepeda Motor.

Sedangkan barang bukti kasus okerbaya atau yang lebih dikenal pil trex yang berhasil diamankan adalah, 11.078 Butir Obat Trilhexypenidyl, Uang RP. 10.490.000,-,16 buah HP, 7 Buah bungkus rokok ,1 Buah Gunting, 3 Buah Dompet, 1 Buah Unit Sepeda Listrik, 1 Buah Buku Catatan dan 2 Buah Dus Box HP.

“Jika dibandingkan dengan operasiTumpas Narkoba Semeru 2023 ada kenaikan jumlah kasus, tahun 2023 ada 34 kasus sedangkan tahun 2024 ada 39 kasus naik 15 persen. Untuk tersangkanya tahun 2023 sebanyak 35 orang, sedangkan di tahun ini sebanyak 43 orang atau 35 persen,” jelasnya.

Untuk perbandingan jumlah BB, tahun 2023 sebanyak 40,9 gram sedangkan pada tahun 2024 ini sebanyak 1.598,14 gram atau 3.807 persen.

“Kami apresiasi kinerja Satresnarkoba yang cukup membanggakan, dengan pelaksanaan operasi tumpas Narkoba Semeru 2024 ini, Polresta Banyuwangi telah mampu mencegah penyalagunaan narkotika sebagai upaya mewujudkan generasi emas 2045 , “ tutup Kombes Pol Nanang Hariono.

Sumber : duta.co

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono