Kebumen – Seorang pedagang di Kebumen bernama Putri dilaporkan ke polisi kasus penipuan modus jual beli sembako oleh rekan bisnisnya. Kerugian disebut mencapai Rp 2,36 miliar.
Dalam kasus ini, korban Jamaludin, mengaku dirugikan oleh terduga pelaku senilai Rp 2,36 miliar. Kuasa hukum Jamaludin, Zakaria Nuriman Wanda, mengatakan penipuan dan penggelapan ini awalnya terjadi pada Juli 2023.

Bisnis yang awalnya berjalan harmonis, akhirnya membuat korban Jamaludin gigit jari karena merasa ditipu. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kebumen pada Maret 2024 lalu.

“Kerugian korban sekitar Rp 2,36 Miliar. Saat ini kami telah melengkapi alat bukti berupa bukti pembayaran, berita acara dan rekening koran bank,” kata Zakaria saat dihubungi detikJateng, Senin (23/9/2024).

Zakaria menjelaskan Putri sudah mengakui menggelapkan uang bisnis tersebut. Putri mengklaim uang itu mengalir ke rekan bisnisnya, Murgiyati, pedagang di Pasar Petanahan Kebumen melalui rekening Aji Setiawan dan Sri Suryani.

“Putri merupakan pelaku yang sudah mengakui kepada pihak Jamaludin selaku korban, dan penyidik Polres Kebumen jika uang tersebut mengalir ke rekan lainnya yaitu Murgiyati, yang diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah,” jelasnya.

“Uang penggelapan ditransfer melalui rekening Aji Setiawan dan Sri Suryani. Pihak penyidik Polres Kebumen sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada pihak Murgiyati yang diduga menerima dana hasil pencucian uang tersebut,” sambungnya.

Pertemuan antara pihak korban Jamaludin dengan pihak terlapor Putrii serta Murgiyati juga pernah dilakukan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kebumen pekan lalu. Namun pertemuan tersebut belum menemukan titik temu, karena Murgiyati yang diduga sebagai penerima aliran dana, masih mengelak atas perbuatannya.

“Murgiyati masih mengelak, walau berdasarkan bukti yang lengkap bahwa uang tersebut masuk ke Murgiyati melalui rekening Aji Setiawan dan Sri Suryani. Uang aliran dari Jamal ke Putri, dan dalam waktu bersamaan ditransfer juga ke Murgiyati,” imbuhnya.

Dalam pertemuan minggu lalu itu, Zakaria menyebut ada ketidakcocokan bukti yang dimiliki Murgiyati. Dia meyakini bukti yang dibawa pihak Murgiyati tidak valid. Sementara itu, pihak polisi disebut membutuhkan saksi ahli berupa auditor, untuk menjelaskan secara detail aliran dana penipuan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selanjutnya kita akan menyiapkan auditor, untuk menjelaskan dan menguatkan alat bukti dari pihak Jamaludin atas aliran dana tersebut dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sebutnya.

Keterangan Pihak Terlapor

Sementara itu, kuasa hukum pihak Putri, Kartiko Nur Rakhmanto, mengakui kliennya menerima aliran dana dari Jamaludin. Meski begitu, Kartiko menjelaskan kliennya terpaksa melakukan dugaan penipuan tersebut, karena dipaksa oleh pihak Murgiyati.

“Kalau dari klien kami, beliau selaku pelaku juga jadi korban pemerasan dari Murgiyati. Bahwasanya klien kami harus membayar transaksi nota berjalan kepada pihak Murgiyati. Butuh auditor agar semua berimbang,” ucapnya.

Sudah Ada Mediasi

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwan Syah membenarkan jika kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kebumen. Pihaknya juga telah memeriksa perkara dugaan penipuan jual beli sembako tersebut.

“Laporan/pengaduan menjadi dasar penyelidikan. Kasus ini sudah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Kebumen. Kedua belah pihak telah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu. Selanjutnya, untuk perkembangan kasus, masih dilakukan penyelidikan,” ujar AKP La Ode Arwansyah.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo