BeritaEkbisHankam

Tilang Manual Hanya Berlaku untuk 7 Pelanggaran, Simak Daftarnya!

Avatar photo
×

Tilang Manual Hanya Berlaku untuk 7 Pelanggaran, Simak Daftarnya!

Share this article

WONOGIRI – Meskipun penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menekankan bahwa tindakan tilang manual masih diterapkan secara selektif untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Tilang manual hanya digunakan untuk 7 pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalulintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus,” jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, baru baru ini.

Adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut meliputi :

1. Kelebihan muatan,
2. Berboncengan lebih dari dua orang,
3. Tidak menggunakan helm,
4. Melanggar marka jalan,
5. Mengonsumsi narkoba saat berkendara,
6 Melebihi batas kecepatan atau balap liar, dan
7. Menerobos lampu merah.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menambahkan dalam upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE, Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat,” tegas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan.

Dengan berfokus pada transparansi dan keadilan melalui pemanfaatan teknologi ETLE, Polda Jateng berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran dapat terpantau dengan jelas, sementara penindakan dilakukan tanpa prasangka atau perdebatan di lapangan, sehingga situasi jalan raya diharapkan menjadi lebih tertib dan aman.

“Polda Jateng terus mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti ETLE, untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan transparan. Kami berharap, dengan semakin minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan meningkat,” tambah nya.

Penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE merupakan langkah besar dalam upaya Polri untuk memperkuat transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Melalui penerapan sistem ini, Polri ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan teratur, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeselamatan.

Sumber : JOGLOSEMARNEWS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo