EkbisHankam

Ijazah Palsu Bapaslon? Bawaslu Kota Semarang Siap Tindaklanjuti Laporan

Avatar photo
×

Ijazah Palsu Bapaslon? Bawaslu Kota Semarang Siap Tindaklanjuti Laporan

Share this article

SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang turut mengawasi keabsahan dokumen ijazah yang mana sebagai syarat administrasi pencalonan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pengawas klarifikasi dilakukan di Dinas Pendidikan dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah terkait yakni di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengukapkan, pihaknya ingin memastikan tidak ada dokumen palsu salah satunya ijazah yang disertakan oleh bakal pasangan calon dalam pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan 2024 yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Hal ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang telah diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berbunyi bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pengawasan pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.

“Kami fokus melakukan pengawasan melekat sehingga bisa mencegah adanya potensi dugaan pelanggaran administrasi, misalnya jika ditemukan ada ijazah palsu,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, Kamis (5/9/24).

Menurutnya, perlu adanya ketelitian dalam mencermati ijazah bakal pasangan calon. Sehingga, terbukti bahwa dokumen itu adalah sah.

“Beberapa kasus ditemukan seperti nama sekolah dengan cap sekolah di ijazah berbeda. Ketika kami melakukan pengawasan klarifikasi ternyata sekolah sudah tutup sehingga kami harus ke Dinas Pendidikan wilayah terkait selanjutnya dari hasil pengawasan akan menghasilkan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang agar dapat disampaikan kepada Bapaslon untuk melengkapi,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang di RSUP Dr. Kariadi Semarang pada 30-31 Agustus 2024. Dalam pengawasan tersebut, pihaknya perlu memastikan bahwa kedua bakal pasangan calon dapat menunjukkan surat tanda terima telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dari pengawasan yang dilakukan, kata Arief, tercatat bahwa pasangan calon A.S Sukawijaya dan Joko Santoso keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.24 pada 30 Agustus 2024. Sedangkan pasangan calon Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.43 pada hari yang sama.

“Kami terus melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan ini untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran,” pungkasnya.

Dirinya mendorong masyarakat, untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Hal yang bisa dilakukan yaitu dengan melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang jika menemukan adanya dugaan pelanggaran.

sumber: joglojateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo